TUGAS MATA KULIAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(SEMESTER II ILMU EKONOMI, MARET 2014)
Dosen: Prof. Dr. AHIM S. RUSAN
SOAL :
Telaah dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015!
JAWAB:
RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan isu strategis dan permasalahan daerah aktual. RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 tersebut juga merupakan perencanaan pembangunan tahap kedua dari pemerintahan pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah terpilih selama dua periode (tahun 2005-2010 dan tahun 2010-2015), Agustin Teras Narang, SH dan Ir. H. Achmad Diran.
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah. Untuk itu, diperlukan suatu sistem perencanaan pembangunan daerah yang handal dan berorientasi kerakyatan. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
Berdasarkan daftar isinya, RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 telah disusun secara sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Sistematika penulisannya berupa Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; Analisis Isu-Isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan; Indikasi Rencana Program Prioritas Disertai Kebutuhan Pendanaan; Penetapan Indikator Kinerja Daerah; dan Penutup.
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah. Untuk itu, diperlukan suatu sistem perencanaan pembangunan daerah yang handal dan berorientasi kerakyatan. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
Berdasarkan daftar isinya, RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 telah disusun secara sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Sistematika penulisannya berupa Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; Analisis Isu-Isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan; Indikasi Rencana Program Prioritas Disertai Kebutuhan Pendanaan; Penetapan Indikator Kinerja Daerah; dan Penutup.
1. Telaahan terhadap Bab I Pendahuluan
Pendahuluan memuat empat pokok pikiran, yaitu Latar Belakang, Dasar Hukum Penyusunan, Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, Sistematika Penyusunan RPJMD, serta Maksud dan Tujuan.
Latar belakang penyusunan RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menerjemahkan visi dan misi kepala dan wakil kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran dirumuskan kedalam program dan kegiatan prioritas yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Secara hirarki, perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan. RPJMD harus sinkron dan sinergi antardaerah, antarwaktu, antarruang, dan antarfungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Penyusunaan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 disebutkan bermaksud untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2010-2015, yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan.
Tujuan penyusunannya ada 3 (tiga), yakni:
a. Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan periode tahun 2010-2015, yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing SKPD Provinsi Kalimantan Tengah dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025
b. Merumuskan rancangan kerangka perekonomian daerah serta pembiayaan pembangunan untuk periode Tahun Anggaran 2010-2015
Pendahuluan memuat empat pokok pikiran, yaitu Latar Belakang, Dasar Hukum Penyusunan, Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, Sistematika Penyusunan RPJMD, serta Maksud dan Tujuan.
Latar belakang penyusunan RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menerjemahkan visi dan misi kepala dan wakil kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran dirumuskan kedalam program dan kegiatan prioritas yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Secara hirarki, perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan. RPJMD harus sinkron dan sinergi antardaerah, antarwaktu, antarruang, dan antarfungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Penyusunaan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 disebutkan bermaksud untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2010-2015, yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan.
Tujuan penyusunannya ada 3 (tiga), yakni:
a. Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan periode tahun 2010-2015, yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing SKPD Provinsi Kalimantan Tengah dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025
b. Merumuskan rancangan kerangka perekonomian daerah serta pembiayaan pembangunan untuk periode Tahun Anggaran 2010-2015
c. Menetapkan berbagai program dan kegiatan prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2010-2015.
Mengacu pada maksud dan tujuan tersebut, maka RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 mempunyai fungsi pokok sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, merumuskan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama tahun 2010-2015, serta perumusan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam bentuk program beserta kerangka pendanaannya selama tahun 2010-2015.
Pendahuluan yang telah dibuat oleh tim penyusun RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 telah menjabarkan hal-hal penting yang merupakan dasar dalam penyusunan suatu perencanaan pembangunan.
Mengacu pada maksud dan tujuan tersebut, maka RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 mempunyai fungsi pokok sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, merumuskan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama tahun 2010-2015, serta perumusan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam bentuk program beserta kerangka pendanaannya selama tahun 2010-2015.
Pendahuluan yang telah dibuat oleh tim penyusun RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 telah menjabarkan hal-hal penting yang merupakan dasar dalam penyusunan suatu perencanaan pembangunan.
2. Telaahan terhadap Bab II Gambaran Umum Kondisi DaerahBab II RPMJD Kalimantan Tengah 2010-2015 memuat 4 (empat) pokok pikiran, yaitu Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum, dan Aspek Daya Saing Daerah.
Aspek geografi dan demografi menjelaskan tentang luas dan batas administrasi, topografi, geologi dan tanah, hidrologi, klimatologi, potensi pengembangan wilayah, kawasan rawan bencana, dan demografi. Aspek kesejahteraan masyarakat menjelaskan tentang dua hal yang menjadi fokusnya, yakni kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan sosial. Aspek pelayanan umum menjelaskan tentang pelayanan dasar dan pelayanan penunjang. Aspek daya saing daerah menjelaskan tentang kemampuan ekonomi daerah dan iklim berinvestasi.
Pentingnya memuat gambaran umum kondisi daerah adalah agar pemerintah daerah dapat mengetahui kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang tinggal dan berusaha di dalamnnya. Kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tersebut lebih dikenal dengan singkatan SWOT yang bisa dianalisis secara lebih mendalam guna kemaslahatan masyarakat.
Aspek geografi dan demografi menjelaskan tentang luas dan batas administrasi, topografi, geologi dan tanah, hidrologi, klimatologi, potensi pengembangan wilayah, kawasan rawan bencana, dan demografi. Aspek kesejahteraan masyarakat menjelaskan tentang dua hal yang menjadi fokusnya, yakni kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan sosial. Aspek pelayanan umum menjelaskan tentang pelayanan dasar dan pelayanan penunjang. Aspek daya saing daerah menjelaskan tentang kemampuan ekonomi daerah dan iklim berinvestasi.
Pentingnya memuat gambaran umum kondisi daerah adalah agar pemerintah daerah dapat mengetahui kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang tinggal dan berusaha di dalamnnya. Kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tersebut lebih dikenal dengan singkatan SWOT yang bisa dianalisis secara lebih mendalam guna kemaslahatan masyarakat.
3. Telaahan terhadap Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka PendanaanBab III memuat 3 (tiga) pokok pikiran, yaitu Kinerja Keuangan Masa Lalu, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu, dan Kerangka Pendanaan. Kinerja keuangan masa lalu menyajikan tentang kinerja pelaksanaan APBD pada periode pertama pemerintahan Teras Narang-Achmad Diran tahun 2005-2010 dan neraca daerah. Kinerja pengelolaan keuangan masa lalu memuat tentang proporsi penggunaan anggaran dan analisis pembiayaan. Kerangka pendanaan menjelaskan tentang arah pengelolaan pendapatan daerah, arah pengelolaan belanja daerah, kebijakan umum anggaran, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan hasil kinerja keuangan masa lalu, pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2005-2010 mengalami pertumbuhan dan peningkatan, yaitu sebagaimana Tabel 1 di bawah ini:
Berdasarkan hasil kinerja keuangan masa lalu, pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2005-2010 mengalami pertumbuhan dan peningkatan, yaitu sebagaimana Tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1
Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2010
Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2010
NO.
|
TAHUN
|
PENDAPATAN DAERAH
(Rp)
|
1.
|
2005
|
569.090.326.721,36
|
2.
|
2006
|
906.028.941.732,97
|
3.
|
2007
|
1.073.400.956.554,56
|
4.
|
2008
|
1.246.835.943.857,85
|
5.
|
2009
|
1.367.412.136.149,02
|
6.
|
2010
|
1.563.654.255.000,00
|
Pendapatan Kalimantan Tengah tahun 2005-2010 diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) dengan rata-rata pertumbuhan selama lima tahun mencapai 25,12%, dana perimbangan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 8,29%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,29%.
Dana perimbangan masih menempati porsi terbesar dalam pendapatan Kalimantan Tengah yang berarti provinsi ini masih sangat tergantung dengan bantuan penganggaran dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut masih merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar ke depannya tak hanya mengandalkan kucuran dana Pemerintah Pusat, tetapi bisa mandiri dengan menciptakan pertumbuhan perekonomian baru untuk mendongkrak pendapatan yang bersumber dari PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam hal penggunaan anggaran, belanja pemerintah terbesar ada pada belanja pegawai yang masuk dalam belanja tidak langsung dalam APBD. Pada tahun 2007, 2008 dan 2009, persentase belanja pegawai terhadap total belanja tidak langsung adalah masing-masing sebesar 50,30 persen, 51,55 persen dan 48,80 persen. Belanja pegawai Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami peningkatan, karena adanya kebijakan pemerintah menaikkan gaji pegawai, adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan tunjangan, adanya pengangkatan CPNS dan lain-lain, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 26,94% seperti terlihat pada Tabel 2.
Dana perimbangan masih menempati porsi terbesar dalam pendapatan Kalimantan Tengah yang berarti provinsi ini masih sangat tergantung dengan bantuan penganggaran dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut masih merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar ke depannya tak hanya mengandalkan kucuran dana Pemerintah Pusat, tetapi bisa mandiri dengan menciptakan pertumbuhan perekonomian baru untuk mendongkrak pendapatan yang bersumber dari PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam hal penggunaan anggaran, belanja pemerintah terbesar ada pada belanja pegawai yang masuk dalam belanja tidak langsung dalam APBD. Pada tahun 2007, 2008 dan 2009, persentase belanja pegawai terhadap total belanja tidak langsung adalah masing-masing sebesar 50,30 persen, 51,55 persen dan 48,80 persen. Belanja pegawai Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami peningkatan, karena adanya kebijakan pemerintah menaikkan gaji pegawai, adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan tunjangan, adanya pengangkatan CPNS dan lain-lain, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 26,94% seperti terlihat pada Tabel 2.
Tabel 2
Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Tidak Langsung Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007-2009
Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Tidak Langsung Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007-2009
NO.
|
URAIAN
|
2007
(Rp)
|
2008
(Rp)
|
2009
(Rp)
|
RATA-RATA PERTUMBUHAN (%)
|
1.
|
Belanja
Pegawai
|
167.667.833.562,00
|
217.159.592.692,00
|
270.081.653.656,00
|
26,94
|
2.
|
Belanja
Bunga
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
|
Belanja
Subsidi
|
-
|
1.882.051.800,00
|
22.575.300.000,00
|
549,75
|
4.
|
Belanja
Hibah
|
-
|
882.000.000,00
|
69.685.350.000,00
|
3900,42
|
5.
|
Belanja
Bantuan Sosial
|
41.330.633.690,00
|
41.543.262.165,00
|
80.595.836.358,00
|
47,26
|
6.
|
Belanja
Bagi Hasil Kepada Provinsi/
Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa
|
109.628.852.129,00
|
133.960.232.176,00
|
207.206.951.678,00
|
38,44
|
7.
|
Belanja Bantuan Keuangan kepada
Pemerintahan Desa
|
13.498.474.225,00
|
25.769.815.000,00
|
15.250.000.000,00
|
25,04
|
8.
|
Belanja
Tidak Terduga
|
1.236.297.283,00
|
31.797.100.000,00
|
5.904.842.338,32
|
1.195,27
|
JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG
|
333.362.090.889,00
|
421.228.750.933,00
|
671.299.934.030,32
|
42,86
|
Pada neraca daerah, terlihat bahwa perkembangannya cukup baik selama periode tahun 2007 sampai dengan periode tahun 2009 seiring dengan perkembangan APBD Provinsi Kalimantan Tengah pada periode tersebut, terutama terkait dengan belanja. Perkembangan ini dapat dilihat terutama dari pertumbuhan aset tetap Provinsi Kalimantan Tengah rata-rata sebesar 16,25% setiap tahunnya sebagaimana pada Tabel 3.
Tabel 3
Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Tahun 2007-2009
Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Tahun 2007-2009
NO.
|
URAIAN
|
2007
(Rp)
|
2008
(Rp)
|
2009
(Rp)
|
RATA-RATA PERTUMBUHAN (%)
|
1.
|
Aset Daerah
|
3.232.175.973.168,81
|
3.737.379.397.357,73
|
4.338.976.633.160,40
|
15,63
|
2.
|
Kewajiban
|
10.534.234.498,00
|
7.820.095.604,00
|
215.128.230,00
|
-25,76
|
3.
|
Ekuitas Dana
|
3.314.365.650.250,81
|
3.827.521.909.575,73
|
4.338.976.633.160,40
|
15,48
|
Menelaah kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah cukup baik melakukan proporsi anggaran khususnya pada belanja langsung. Pada belanja langsung, penggunan anggaran terbesar ada pada belanja modal. Artinya, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan dalam berbagai bidang dengan rata-rata proporsi anggaran tahun 2007-2009 mencapai 43,31% seperti disajikan dalam Tabel 4.
Tabel 4
Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Tahun 2007-2009
Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Tahun 2007-2009
NO.
|
URAIAN
|
2007
|
2008
|
2009
|
RATA-RATA
PERTUMBUHAN (%)
|
%
|
%
|
%
|
|||
A.
|
Belanja
Tidak Langsung
|
||||
1.
|
Belanja Pegawai
|
16,26
|
16,14
|
36,98
|
16,20
|
2.
|
Belanja Bunga
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
|
Belanja Subsidi
|
-
|
0,15
|
2,49
|
0,5
|
4.
|
Belanja Hibah
|
-
|
0,09
|
2,03
|
0,09
|
5.
|
Belanja Bantuan
Sosial
|
4,23
|
3,34
|
5,24
|
3,79
|
6.
|
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi dan Pemerintah Desa
|
10,07
|
10,08
|
24,99
|
10,08
|
7.
|
Belanja
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
|
1,22
|
5,68
|
2,16
|
3,45
|
8.
|
Belanja Tidak
Terduga
|
2,99
|
0,56
|
0,02
|
1,78
|
B.
|
Belanja
Langsung
|
||||
1.
|
Belanja Pegawai
|
4,81
|
4,34
|
5,48
|
4,58
|
2.
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
17,99
|
19,31
|
28,39
|
18,65
|
3.
|
Belanja Modal
|
42,43
|
44,18
|
60,98
|
43,31
|
Berkaca dari kinerja dan kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu tahun 2005-2010, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun kerangka pendanaaan program/kegiatan dengan upaya meningkatkan pendapatan baik dari PAD, dana perimbangan, maupun pendapatan lain yang sah.
Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel. Belanja harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi), dimana keluaran dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat (hasil).
Selanjutnya lokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan. Selain itu pengelolaan belanja harus diadministrasikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel. Belanja harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi), dimana keluaran dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat (hasil).
Selanjutnya lokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan. Selain itu pengelolaan belanja harus diadministrasikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. Telaahan terhadap Bab IV Analisis Isu-Isu Strategis
Bab IV menjelaskan tentang 2 (dua) hal, yaitu permasalah pembangunan Kalimantan Tengah dan isu strategis. Berdasarkan BAB ini, disebutkan bahwa permasalahan pembangunan daerah adalah adanya kesenjangan antara kinerja pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dilakukan, yaitu:
a. Masalah penyediaan infstruktur pembangunan berupa belum terwujudnya sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informasi yang mendukung aktifitas ekonomi kerakyatan; masih terbatasnya infrastruktur pengairan yang mendukung ketahanan pangan; belum optimalnya pemanfaatan sumber energi untuk masyarakat; masih rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan, serta prasarana lalu lintas air antarkabupaten/kota; serta luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang dihuni oleh penduduk relatif sedikit dan terpencar-pencar tidak merata menyebabkan pelayanannya menjadi sulit.
b. Masalah pengembangan ekonomi lokal antara lain menyangkut optimalisasi lahan pertanian, ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, pengembangan industri hilir, penanganan budidaya perikanan, kesejahteraan nelayan, pengembangan tata niaga komoditas, pemanfaatan potensi tambang, dan masih rendahnya investasi.
c. Masalah kualitas dan keterjangkauan pendidikan berupa kondisi geografis Kalimantan Tengah yang begitu luas dan sulit dijangkau; tingkat pelayanan pendidikan kepada publik yang masih perlu ditingkatkan terutama pelayanan pendidikan pada masyarakat di daerah pedalaman/terpencil/terpinggir; kompetensi dan relevansi serta daya saing lulusan satuan pendidikan masih perlu ditingkatkan; serta masih rendahnya kualitas dan kuantitas serta kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Masalah bidang kesejahteraan sosial berupa tingginya angka kematian bayi, balita dan ibu melahirkan serta tingginya proporsi balita kurang gizi; tingginya kesenjangan status kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, gender dan kelompok pendapatan; terjadinya beban ganda penyakit yaitu pola penyakit yang diderita masyarakat sebagian besar adalah penyakit infeksi menular; serta masih perlunya ditingkatkan kualitas kependudukan dan ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olah raga di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
e. Masalah pengembangan kapasitas birokrasi berupa pelaksanaan otonomi daerah yang masih setengah-setengah, antara lain dengan masih banyaknya instansi pemerintah di daerah (“kanwil-kanwil”) menyebabkan proses koordinasi masih lemah; masih kurangnya peran gubernur selaku wakil pemerintah di daerah; masih adanya “kebijakan” pembangunan oleh pemerintah yang kurang berpihak ke wilayah Indonesia bagian timur; masih diperlukan pemeliharaan dan peningkatan kerukunan hidup antar suku, ras dan agama yang berkelanjutan serta masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan; belum optimalnya kinerja kelembagaan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum.
Kemudian, ketentraman dan ketertiban masih perlu ditingkatkan secara lebih efektif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan; masih perlu ditingkatkan pemahaman pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta masih perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan khususnya di bidang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; pembangunan di sektor lingkungan hidup belum menjadi isu sentral pembangunan; serta masih belum optimalnya produktivitas pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai aturan hukum yang berlaku.
f. Masalah pengelolaan sumber daya alam yakni potensi sumber daya alam Kalimantan Tengah yang berlimpah berupa wilayah yang luas, sumber daya hutan, pertanian, perikanan, kelautan, perkebunan, pertambangan, kawasan gambut dan lain sebagainya belum sepenuhnya dapat dikelola secara optimal.
Dalam isu strategis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengetahui dan segera menindaklanjuti isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat baik skala regional, nasional maupun internasional.
Isu strategis skala internasional yang perlu ditelaah adalah:
a. Meningkatnya kerjasama ekonomi yang ditandai dengan lahirnya Forum Kerjasama Regional dalam bidang ekonomi seperti APEC, EEC, ASEAN, AFTA, ACFA, G-8 dan lain sebagainya
b. Penghormatan terhadap hak-hak individu terlalu ditonjolkan sehingga dapat mengorbankan hak-hak masyarakat secara keseluruhan
c. Adanya kesadaran masyarakat dunia untuk menjaga dan memelihara planet bumi karena ada indikasi telah terjadinya degradasi lingkungan yang mengglobal
d. Komitmen MDG’s yang ditetapkan pada UN Summit tahun 1990 oleh PBB
Bab IV menjelaskan tentang 2 (dua) hal, yaitu permasalah pembangunan Kalimantan Tengah dan isu strategis. Berdasarkan BAB ini, disebutkan bahwa permasalahan pembangunan daerah adalah adanya kesenjangan antara kinerja pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dilakukan, yaitu:
a. Masalah penyediaan infstruktur pembangunan berupa belum terwujudnya sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informasi yang mendukung aktifitas ekonomi kerakyatan; masih terbatasnya infrastruktur pengairan yang mendukung ketahanan pangan; belum optimalnya pemanfaatan sumber energi untuk masyarakat; masih rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan, serta prasarana lalu lintas air antarkabupaten/kota; serta luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang dihuni oleh penduduk relatif sedikit dan terpencar-pencar tidak merata menyebabkan pelayanannya menjadi sulit.
b. Masalah pengembangan ekonomi lokal antara lain menyangkut optimalisasi lahan pertanian, ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, pengembangan industri hilir, penanganan budidaya perikanan, kesejahteraan nelayan, pengembangan tata niaga komoditas, pemanfaatan potensi tambang, dan masih rendahnya investasi.
c. Masalah kualitas dan keterjangkauan pendidikan berupa kondisi geografis Kalimantan Tengah yang begitu luas dan sulit dijangkau; tingkat pelayanan pendidikan kepada publik yang masih perlu ditingkatkan terutama pelayanan pendidikan pada masyarakat di daerah pedalaman/terpencil/terpinggir; kompetensi dan relevansi serta daya saing lulusan satuan pendidikan masih perlu ditingkatkan; serta masih rendahnya kualitas dan kuantitas serta kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Masalah bidang kesejahteraan sosial berupa tingginya angka kematian bayi, balita dan ibu melahirkan serta tingginya proporsi balita kurang gizi; tingginya kesenjangan status kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, gender dan kelompok pendapatan; terjadinya beban ganda penyakit yaitu pola penyakit yang diderita masyarakat sebagian besar adalah penyakit infeksi menular; serta masih perlunya ditingkatkan kualitas kependudukan dan ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olah raga di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
e. Masalah pengembangan kapasitas birokrasi berupa pelaksanaan otonomi daerah yang masih setengah-setengah, antara lain dengan masih banyaknya instansi pemerintah di daerah (“kanwil-kanwil”) menyebabkan proses koordinasi masih lemah; masih kurangnya peran gubernur selaku wakil pemerintah di daerah; masih adanya “kebijakan” pembangunan oleh pemerintah yang kurang berpihak ke wilayah Indonesia bagian timur; masih diperlukan pemeliharaan dan peningkatan kerukunan hidup antar suku, ras dan agama yang berkelanjutan serta masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan; belum optimalnya kinerja kelembagaan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum.
Kemudian, ketentraman dan ketertiban masih perlu ditingkatkan secara lebih efektif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan; masih perlu ditingkatkan pemahaman pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta masih perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan khususnya di bidang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; pembangunan di sektor lingkungan hidup belum menjadi isu sentral pembangunan; serta masih belum optimalnya produktivitas pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai aturan hukum yang berlaku.
f. Masalah pengelolaan sumber daya alam yakni potensi sumber daya alam Kalimantan Tengah yang berlimpah berupa wilayah yang luas, sumber daya hutan, pertanian, perikanan, kelautan, perkebunan, pertambangan, kawasan gambut dan lain sebagainya belum sepenuhnya dapat dikelola secara optimal.
Dalam isu strategis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengetahui dan segera menindaklanjuti isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat baik skala regional, nasional maupun internasional.
Isu strategis skala internasional yang perlu ditelaah adalah:
a. Meningkatnya kerjasama ekonomi yang ditandai dengan lahirnya Forum Kerjasama Regional dalam bidang ekonomi seperti APEC, EEC, ASEAN, AFTA, ACFA, G-8 dan lain sebagainya
b. Penghormatan terhadap hak-hak individu terlalu ditonjolkan sehingga dapat mengorbankan hak-hak masyarakat secara keseluruhan
c. Adanya kesadaran masyarakat dunia untuk menjaga dan memelihara planet bumi karena ada indikasi telah terjadinya degradasi lingkungan yang mengglobal
d. Komitmen MDG’s yang ditetapkan pada UN Summit tahun 1990 oleh PBB
Isu strategis skala nasional berupa:
a. Isu demokratisasi yang cenderung melebihi porsinya, dimana masyarakat menuntut peran yang lebih besar dalam berbagai aspek pembangunan
b. Keterbatasan sumber daya energi listrik dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal
c. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditandai dengan dibentuknya beberapa lembaga yang menangani HAM
d. Isu lingkungan hidup, dengan meningkatnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
a. Isu demokratisasi yang cenderung melebihi porsinya, dimana masyarakat menuntut peran yang lebih besar dalam berbagai aspek pembangunan
b. Keterbatasan sumber daya energi listrik dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal
c. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditandai dengan dibentuknya beberapa lembaga yang menangani HAM
d. Isu lingkungan hidup, dengan meningkatnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
e. Isu otonomi daerah, dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Isu kebijakan regional yaitu:
a. Tantangan untuk meningkatkan derajat ekonomi kawasan dengan tetap menjaga isu tentang kelestarian lingkungan hidup
b. Kendala infrastruktur dan keterjangkauan berbagai kawasan
c. Rendahnya mutu layanan umum
d. Masih banyaknya desa tertinggal
e. Komitmen internasional terhadap adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global
a. Tantangan untuk meningkatkan derajat ekonomi kawasan dengan tetap menjaga isu tentang kelestarian lingkungan hidup
b. Kendala infrastruktur dan keterjangkauan berbagai kawasan
c. Rendahnya mutu layanan umum
d. Masih banyaknya desa tertinggal
e. Komitmen internasional terhadap adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global
5. Telaahan terhadap Bab V Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Hal pokok yang perlu diketahui terlebih dahulu dalam penyusunan RPJMD adalah visi, misi, tujuan, dan sasaran selama lima tahun pemerintahan, karena keempat hal tersebut ibarat roh dalam pembangunan. Jika tak ada visi, misi, tujuan, dan sasaran, maka pemerintahan tidak akan berjalan sesuai koridor dan tanpa tujuan akhir.
Pada masa pemerintahan Teras Narang-Achmad Diran periode kedua ini, visi pembangunan yang ingin dicapai adalah “Meneruskan dan Menuntaskan Pembangunan Kalimantan Tengah agar Rakyat Lebih Sejahtera dan Bermartabat Demi Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”.
Misi yang ditetapkan ada 7 (tujuh), yaitu:
a. Sinergi dan harmonisasi pembangunan kewilayahan Kalimantan Tengah melalui pemantapan Rencana Penataan Ruang Provinsi (RTRWP) secara berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup
b. Menciptakan pendidikan berkualitas dan terakses serta merata
c. Menjamin dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang merata dan mudah dijangkau
d. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang menjangkau kantong-kantong pemukiman penduduk dan memfasilitasi pembangunan ekonomi rakyat
e. Pengembangan dan penguatan ekonomi Kerakyatan yang saling bersinergi dan berkelanjutan
f. Pelembagaan sistem penguatan kapasitas SDM masyarakat dan pemerintah
g. Terciptanya kerukunan dan kedamaian serta sinergitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Tengah
Hal pokok yang perlu diketahui terlebih dahulu dalam penyusunan RPJMD adalah visi, misi, tujuan, dan sasaran selama lima tahun pemerintahan, karena keempat hal tersebut ibarat roh dalam pembangunan. Jika tak ada visi, misi, tujuan, dan sasaran, maka pemerintahan tidak akan berjalan sesuai koridor dan tanpa tujuan akhir.
Pada masa pemerintahan Teras Narang-Achmad Diran periode kedua ini, visi pembangunan yang ingin dicapai adalah “Meneruskan dan Menuntaskan Pembangunan Kalimantan Tengah agar Rakyat Lebih Sejahtera dan Bermartabat Demi Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”.
Misi yang ditetapkan ada 7 (tujuh), yaitu:
a. Sinergi dan harmonisasi pembangunan kewilayahan Kalimantan Tengah melalui pemantapan Rencana Penataan Ruang Provinsi (RTRWP) secara berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup
b. Menciptakan pendidikan berkualitas dan terakses serta merata
c. Menjamin dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang merata dan mudah dijangkau
d. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang menjangkau kantong-kantong pemukiman penduduk dan memfasilitasi pembangunan ekonomi rakyat
e. Pengembangan dan penguatan ekonomi Kerakyatan yang saling bersinergi dan berkelanjutan
f. Pelembagaan sistem penguatan kapasitas SDM masyarakat dan pemerintah
g. Terciptanya kerukunan dan kedamaian serta sinergitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Tengah
Visi dan misi di atas kemudian dijabarkan dalam bentuk tujuan pembangunan lima tahun ke depan (2010-2015), yakni:
a. Revitalisasi dan terciptanya cluster-cluster ekonomi unggulan di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota
a. Revitalisasi dan terciptanya cluster-cluster ekonomi unggulan di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota
b. Terselenggaranya penataan ruang yang memperhatikan keberlanjutan sumberdaya wilayah
c. Terselenggaranya sistem pendidikan yang bermutu dan terjangkau
d. Tersedianya akses infrastruktur pendidikan hingga ke pelosok wilayah
e. Meningkatnya sistem layanan kesehatan dasar yang bermutu dan terjangkau
f. Tersedianya akses infrastruktur Kesehatan dasar hingga ke pelosok wilayah
g. Terwujudnya sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informatika yang mendukung aktifitas ekonomi kerakyatan
h. Tersedianya infrastruktur pengairan yang mendukung ketahanan pangan
i. Tersedianya pemanfaatan sumber energi untuk masyarakat
j. Terselenggaranya sistem perekonomian kerakyatan yang terpadu
k. Terselenggaranya kemitraan usaha antara ekonomi kerakyatan dengan ekonomi skala besar
l. Meningkatnya daya saing masyarakat
m. Meningkatnya kapasitas dan kinerja aparatur pemerintah
n. Terwujudnya soliditas antarkelompok masyarakat
c. Terselenggaranya sistem pendidikan yang bermutu dan terjangkau
d. Tersedianya akses infrastruktur pendidikan hingga ke pelosok wilayah
e. Meningkatnya sistem layanan kesehatan dasar yang bermutu dan terjangkau
f. Tersedianya akses infrastruktur Kesehatan dasar hingga ke pelosok wilayah
g. Terwujudnya sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informatika yang mendukung aktifitas ekonomi kerakyatan
h. Tersedianya infrastruktur pengairan yang mendukung ketahanan pangan
i. Tersedianya pemanfaatan sumber energi untuk masyarakat
j. Terselenggaranya sistem perekonomian kerakyatan yang terpadu
k. Terselenggaranya kemitraan usaha antara ekonomi kerakyatan dengan ekonomi skala besar
l. Meningkatnya daya saing masyarakat
m. Meningkatnya kapasitas dan kinerja aparatur pemerintah
n. Terwujudnya soliditas antarkelompok masyarakat
14 tujuan tersebut dikembangkan ke dalam 30 sasaran yaitu:
a. Teridentifikasinya cluster-cluster ekonomi unggulan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
b. Tumbuhnya cluster-cluster ekonomi unggulan daerah yang belum berkembang
c. Terwujudnya rencana tata ruang yang selaras dengan arah pengembangan ekonomi unggulan daerah dan mengarusutamakan lingkungan
d. Diperolehnya persetujuan dari pemerintah pusat yang mendukung Kota Palangka Raya sebagai pusat pemerintahan NKRI
e. Terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup
f. Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
g. Penataan sistem pendidikan yang efektif dan efisien
h. Tersedianya sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
i. Tersedianya akses infrastruktur menuju pusat-pusat pendidikan
j. Tersedianya standar pelayanan kesehatan
k. Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan tenaga kesehatan
l. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan
m. Tersedianya akses infrastruktur kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
n. Terwujudnya sistem transportasi (SISTRAWIL), informasi dan komunikasi wilayah
o. Terwujudnya jaringan transportasi serta komunikasi dan Informatika
a. Teridentifikasinya cluster-cluster ekonomi unggulan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
b. Tumbuhnya cluster-cluster ekonomi unggulan daerah yang belum berkembang
c. Terwujudnya rencana tata ruang yang selaras dengan arah pengembangan ekonomi unggulan daerah dan mengarusutamakan lingkungan
d. Diperolehnya persetujuan dari pemerintah pusat yang mendukung Kota Palangka Raya sebagai pusat pemerintahan NKRI
e. Terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup
f. Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
g. Penataan sistem pendidikan yang efektif dan efisien
h. Tersedianya sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
i. Tersedianya akses infrastruktur menuju pusat-pusat pendidikan
j. Tersedianya standar pelayanan kesehatan
k. Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan tenaga kesehatan
l. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan
m. Tersedianya akses infrastruktur kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
n. Terwujudnya sistem transportasi (SISTRAWIL), informasi dan komunikasi wilayah
o. Terwujudnya jaringan transportasi serta komunikasi dan Informatika
p. Terwujudnya peningkatan kelas bandara Tjilik Riwut dan bandara penunjang di Kalimantan Tengah
q. Terpeliharanya dan terbangunnya infrastruktur pengairan makro dan mikro, serta pencetakan sawah
r. Tersedianya payung hukum bidang ketenagalistrikan dan energi
s. Tersedianya sumber daya energi yang terjangkau
t. Tersedianya sarana dan prasarana kelistrikan
u. Tersedianya regulasi dan fasilitasi yang mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan
v. Penguatan kelembagaan ekonomi rakyat
w. Meningkatkan kemampuan managerial pelaku ekonomi kerakyatan
x. Terciptanya produktifitas pada sektor ekonomi berbasis sumber daya lokal
y. Terlaksananya program pembangunan daerah berbasis kemitraan usaha
z. Meningkatkan daya saing dan orientasi ekspor komoditas-komoditas lokal
aa. Peningkatan ketrampilan masyarakat yang menunjang kegiatan ekonomi
bb. Peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur secara terencana dan sistematis
cc. Terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun, damai dan sejahtera di bumi Tambun Bungai
dd. Meningkatnya pemahaman dan penghargaan terhadap adat istiadat lokal
q. Terpeliharanya dan terbangunnya infrastruktur pengairan makro dan mikro, serta pencetakan sawah
r. Tersedianya payung hukum bidang ketenagalistrikan dan energi
s. Tersedianya sumber daya energi yang terjangkau
t. Tersedianya sarana dan prasarana kelistrikan
u. Tersedianya regulasi dan fasilitasi yang mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan
v. Penguatan kelembagaan ekonomi rakyat
w. Meningkatkan kemampuan managerial pelaku ekonomi kerakyatan
x. Terciptanya produktifitas pada sektor ekonomi berbasis sumber daya lokal
y. Terlaksananya program pembangunan daerah berbasis kemitraan usaha
z. Meningkatkan daya saing dan orientasi ekspor komoditas-komoditas lokal
aa. Peningkatan ketrampilan masyarakat yang menunjang kegiatan ekonomi
bb. Peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur secara terencana dan sistematis
cc. Terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun, damai dan sejahtera di bumi Tambun Bungai
dd. Meningkatnya pemahaman dan penghargaan terhadap adat istiadat lokal
6. Telaahan terhadap Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Bab VI memuat arah kebijakan dan strategis. Bab ini tidak terpisahkan dari visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 dengan penjabaran yang lebih teknis secara tahunan.
Arah kebijakan yang diuraikan pada RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 adalah sebagai berikut:
a. Arah kebijakan pembangunan tahun 2011-2012 yakni penyiapan tata ruang yang berdimensi ekonomi unggulan daerah; pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah; pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan; peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan; penyusunan dan penyempurnaan regulasi dan penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan; penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan; peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan; penyusunan regulasi sistem transportasi, komunikasi, dan informasi; peningkatan kelas Bandara Tjilik Riwut; penyediaan energi terjangkau dan regulasinya; pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan; fundamentasi ekonomi kerakyatan; peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat; peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal.
b. Arah kebijakan pembangunan tahun 2013 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyusunan dan penyempurnaan regulasi dan penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); penyediaan energi terjangkau (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); fundamentasi ekonomi kerakyatan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal.
c. Arah kebijakan pembangunan tahun 2014 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); penyediaan energi terjangkau (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal
d. Arah kebijakan pembangunan tahun 2015 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; pengembangan budaya lokal; pengembangan daya saing dan orientasi ekspor komoditas lokal; serta pengembangan kultur masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.
Bab VI memuat arah kebijakan dan strategis. Bab ini tidak terpisahkan dari visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 dengan penjabaran yang lebih teknis secara tahunan.
Arah kebijakan yang diuraikan pada RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015 adalah sebagai berikut:
a. Arah kebijakan pembangunan tahun 2011-2012 yakni penyiapan tata ruang yang berdimensi ekonomi unggulan daerah; pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah; pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan; peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan; penyusunan dan penyempurnaan regulasi dan penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan; penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan; peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan; penyusunan regulasi sistem transportasi, komunikasi, dan informasi; peningkatan kelas Bandara Tjilik Riwut; penyediaan energi terjangkau dan regulasinya; pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan; fundamentasi ekonomi kerakyatan; peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat; peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal.
b. Arah kebijakan pembangunan tahun 2013 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyusunan dan penyempurnaan regulasi dan penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); penyediaan energi terjangkau (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); fundamentasi ekonomi kerakyatan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal.
c. Arah kebijakan pembangunan tahun 2014 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); penyediaan energi terjangkau (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; serta pengembangan budaya lokal
d. Arah kebijakan pembangunan tahun 2015 yakni pengembangan pusat-pusat ekonomi unggulan daerah (lanjutan); pengembangan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan (lanjutan); penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan (lanjutan); penyediaan sarana-prasarana dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan (lanjutan); peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan (lanjutan); pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, komunikasi, informatika, pengairan dan kelistrikan (lanjutan); peningkatan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat (lanjutan); peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi kerakyatan; pengembangan kapasitas dan kinerja aparatur; pengembangan budaya lokal; pengembangan daya saing dan orientasi ekspor komoditas lokal; serta pengembangan kultur masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.
Strategi pembangunan jangka menengah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2010-2015 adalah sebagai berikut:
a. Penataan ruang yang mendukung pengembangan ekonomi unggulan daerah yang mengarusutamakan lingkungan hidup
b. Perbaikan Sistem dan Akses Pendidikan
c. Perbaikan Sistem dan Akses Kesehatan
d. Penataan sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informatika
e. Pengembangan infrastruktur pengairan
f. Pengembangan Sumber Energi untuk Masyarakat
g. Menyelenggarakan sistem dan kemitraan ekonomi kerakyatan
h. Peningkatan daya saing masyarakat
i. Peningkatan kapasitas aparatur dan standar operasional birokrasi
j. Penguatan sendi budaya dan kearifan lokal yang mendukung aktivitas pembangunan
a. Penataan ruang yang mendukung pengembangan ekonomi unggulan daerah yang mengarusutamakan lingkungan hidup
b. Perbaikan Sistem dan Akses Pendidikan
c. Perbaikan Sistem dan Akses Kesehatan
d. Penataan sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informatika
e. Pengembangan infrastruktur pengairan
f. Pengembangan Sumber Energi untuk Masyarakat
g. Menyelenggarakan sistem dan kemitraan ekonomi kerakyatan
h. Peningkatan daya saing masyarakat
i. Peningkatan kapasitas aparatur dan standar operasional birokrasi
j. Penguatan sendi budaya dan kearifan lokal yang mendukung aktivitas pembangunan
7. Telaahan terhadap Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII menjelakan tentang kebijakan umum dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2010-2015.
Kebijakan umum yang akan dan sedang dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2015 mendatang bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Dalam hal program pembangunan, berbagai program prioritas yang telah terpilih melalui beberapa tahap pembahasan pada masing-masing strategi dinamakan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah adalah program prioritas untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah. Program pembangunan daerah dibuat di masing-masing strategi untuk menunjukkan cerita strategi dan kelogisannya mencapai sasaran terkait.
44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjalankan berbagai program pembangunan daerah yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015
Bab VII menjelakan tentang kebijakan umum dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2010-2015.
Kebijakan umum yang akan dan sedang dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2015 mendatang bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Dalam hal program pembangunan, berbagai program prioritas yang telah terpilih melalui beberapa tahap pembahasan pada masing-masing strategi dinamakan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah adalah program prioritas untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah. Program pembangunan daerah dibuat di masing-masing strategi untuk menunjukkan cerita strategi dan kelogisannya mencapai sasaran terkait.
44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjalankan berbagai program pembangunan daerah yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Tengah 2010-2015
8. Telaahan terhadap Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas disertai Kebutuhan Pendanaan
Bab ini menjelaskan tentang program prioritas untuk pencapaian visi-misi serta program prioritas untuk pencapaian visi-misi dan layanan urusan pemerintah daerah. Meskipun penjelasan untuk bab ini cukup singkat, akan tetapi dampaknya bagi perencanaan dan pelakasnaan program/kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan cukup signifikan. Hal ini dikarenakan pada akhirnya keseluruhan rangkaian perencanaan pembangunan daerah bermuara pada penentuan program prioritas yang selanjutnya harus diterjemahkan oleh tiap-tiap SKPD ke dalam kegiatan prioritas.
Perencanaan program prioritas dalam dokumen RPJMD harus dirumuskan dengan seksama mengingat pentingnya makna program prioritas bagi rujukan utama dalam pelaksanaan perencanaan tiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bab ini menjelaskan tentang program prioritas untuk pencapaian visi-misi serta program prioritas untuk pencapaian visi-misi dan layanan urusan pemerintah daerah. Meskipun penjelasan untuk bab ini cukup singkat, akan tetapi dampaknya bagi perencanaan dan pelakasnaan program/kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan cukup signifikan. Hal ini dikarenakan pada akhirnya keseluruhan rangkaian perencanaan pembangunan daerah bermuara pada penentuan program prioritas yang selanjutnya harus diterjemahkan oleh tiap-tiap SKPD ke dalam kegiatan prioritas.
Perencanaan program prioritas dalam dokumen RPJMD harus dirumuskan dengan seksama mengingat pentingnya makna program prioritas bagi rujukan utama dalam pelaksanaan perencanaan tiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
9. Telaahan terhadap Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah
Bab ini memuat penetapan indikator kinerja daerah dari aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi gubernur terpilih dari sisi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact). Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Penetapan indikator kinerja daerah pada bab ini disajikan dalam bentuk tabel yang memuat tentang fokus/bidang urusan/indikator kinerja pembangunan daerah, kondisi kinerja pada awal periode RPJMD tahun 2010, target capaian setiap tahun (2011-2015), dan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD tahun 2015. Satuan yang digunakan tergantung pada indikator kinerja pembangunan daerah berupa rupiah, persentase, tahun, buah, unit, kilometer, hektare, armada, dokumen, jumlah, orang, kasus, ormas/LSM, partai politik, paket, kwintal per hektare, ton, ton per hektare, m2, kilogram, ekor, dan kepala keluarga.
Bab ini memuat penetapan indikator kinerja daerah dari aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi gubernur terpilih dari sisi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact). Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Penetapan indikator kinerja daerah pada bab ini disajikan dalam bentuk tabel yang memuat tentang fokus/bidang urusan/indikator kinerja pembangunan daerah, kondisi kinerja pada awal periode RPJMD tahun 2010, target capaian setiap tahun (2011-2015), dan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD tahun 2015. Satuan yang digunakan tergantung pada indikator kinerja pembangunan daerah berupa rupiah, persentase, tahun, buah, unit, kilometer, hektare, armada, dokumen, jumlah, orang, kasus, ormas/LSM, partai politik, paket, kwintal per hektare, ton, ton per hektare, m2, kilogram, ekor, dan kepala keluarga.
10. Telaahan terhadap Bab X Penutup
Bab X ditutup dengan penekanan bahwa RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2011 hingga 2015. Perencanaan pembangunan tahun 2016 mempergunakan RPJMD Transisi Tahun 2015 sebelum RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2020 disusun, yang akan memuat visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan tahun 2015. Pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada RPJMD Transisi Tahun 2015.
Dalam kaidah pelaksanaannya, RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, profesional, partisipatif, dan penuh tanggung jawab dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
a. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat, termasuk dunia usaha, agar melaksanakan program-program dalam RPJMD Tahun 2010-2015 ini dengan sebaik-baiknya.
b. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berkewajiban menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja masing-masing, yang berpedoman pada RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja (Renja-SKPD).
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan Renstra-SKPD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015.
d. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 dengan Rencana Strategis (Renstra) Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja dan RPJMD Kabupaten/Kota.
e. Konsepsi prioritas dalam dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 ini baik mengenai aspek program maupun wilayah, hanya mempunyai implikasi terhadap konsentrasi intervensi terhadap program dan wilayah prioritas, baik dalam kerangka anggaran maupun kegiatan, dan tidak berimplikasi terhadap peniadaan program maupun wilayah non-prioritas.
f. Konsepsi deskripsi program prioritas dan program penunjang beserta kegiatan pokoknya tidak berimplikasi pada besaran pengalokasian belanja, tetapi lebih pada logika alur berpikir mengenai skala prioritas pentingnya sebuah program beserta kegiatan pokoknya dalam mewujudkan sasaran pembangunan yang diagendakan.
Bab X ditutup dengan penekanan bahwa RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2011 hingga 2015. Perencanaan pembangunan tahun 2016 mempergunakan RPJMD Transisi Tahun 2015 sebelum RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2020 disusun, yang akan memuat visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan tahun 2015. Pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada RPJMD Transisi Tahun 2015.
Dalam kaidah pelaksanaannya, RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, profesional, partisipatif, dan penuh tanggung jawab dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
a. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat, termasuk dunia usaha, agar melaksanakan program-program dalam RPJMD Tahun 2010-2015 ini dengan sebaik-baiknya.
b. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berkewajiban menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja masing-masing, yang berpedoman pada RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja (Renja-SKPD).
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan Renstra-SKPD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015.
d. Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 dengan Rencana Strategis (Renstra) Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja dan RPJMD Kabupaten/Kota.
e. Konsepsi prioritas dalam dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 ini baik mengenai aspek program maupun wilayah, hanya mempunyai implikasi terhadap konsentrasi intervensi terhadap program dan wilayah prioritas, baik dalam kerangka anggaran maupun kegiatan, dan tidak berimplikasi terhadap peniadaan program maupun wilayah non-prioritas.
f. Konsepsi deskripsi program prioritas dan program penunjang beserta kegiatan pokoknya tidak berimplikasi pada besaran pengalokasian belanja, tetapi lebih pada logika alur berpikir mengenai skala prioritas pentingnya sebuah program beserta kegiatan pokoknya dalam mewujudkan sasaran pembangunan yang diagendakan.
11. Telaahan dan Evaluasi RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015
RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 telah disusun secara cermat dengan memperhatikan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang ditetapkan oleh kepala daerah provinsi terpilih tahun 2010-2015.
Tantangannya saat ini adalah bagaimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimplementasikan RPJMD tersebut secara nyata dalam pelaksanaan pembangunan agar visi yang ditetapkan yakni “Meneruskan dan Menuntaskan Pembangunan Kalimantan Tengah agar Rakyat Lebih Sejahtera dan Bermartabat Demi Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” bisa tercapai.
RPJMD Kalimantan Tengah tahun 2010-2015 telah disusun secara cermat dengan memperhatikan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang ditetapkan oleh kepala daerah provinsi terpilih tahun 2010-2015.
Tantangannya saat ini adalah bagaimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimplementasikan RPJMD tersebut secara nyata dalam pelaksanaan pembangunan agar visi yang ditetapkan yakni “Meneruskan dan Menuntaskan Pembangunan Kalimantan Tengah agar Rakyat Lebih Sejahtera dan Bermartabat Demi Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” bisa tercapai.
No comments:
Post a Comment