WELCOME TO MY BLOG

Welcome to my blog

Selamat datang di blogku. Kalau Anda punya
saran terhadap blog ini, silakan berkomentar di https://ellen-def.blogspot.com/, terima kasih.

Friday 12 December 2014

STRATEGI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 (PER 30 SEPTEMBER 2013

TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN STRATEGI SEKTOR PUBLIK
(SEMESTER II ILMU EKONOMI, JUNI 2014)
Dosen: Drs. DJANIUS RUNTING, MS
  

Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian terhadap rencana anggaran kas daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah. Upaya tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah  Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 31 Agustus 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.


RINGKASAN PERUBAHAN APBD

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
 


Sumber: Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014



 Mengacu pada nilai APBD dan APBD perubahan tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2013. Dari segi keuangan, target penyerapan anggaran per bulan ditetapkan sebagai berikut:


 
Sumber: Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014

TARGET PENYERAPAN KEUANGAN

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013

BULAN
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGST
SEP
OKT
NOV
DES
TARGET (%)
5
12
20
25
32
50
60
75
85
90
94
98

Sumber: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014



Dari target tersebut, hasil kinerja pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran per 30 September 2013 adalah sebagai berikut:






Sumber: Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014



Kinerja pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013 tergambar dalam tabel di bawah ini:

PERSENTASE REALISASI PENYERAPAN APBD

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2013 (PER 30 SEPTEMBER 2013)

URAIAN
ANGGARAN (Rp)
REALISASI (Rp)
PERSENTASE (%)
1
2
3
4=3/2*100
1           PENDAPATAN
2.730.453.500.000,00
2.143.586.258.035,97
78,51
1 . 1      PENDAPATAN ASLI DAERAH
1.046.981.744.984,00
777.122.209.151,99
74,23
1.1.1     Pendapatan Pajak Daerah
926.717.460.000,00
719.961.202.592,00
77,69
1.1.2     Pendapatan Retribusi Daerah
7.202.820.000,00
4.757.598.639,00
66,05
1.1.3     Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
25.203.651.979,00
25.253.651.979,25
100,20
1.1.4     Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
87.857.813.005,00
27.149.755.941,74
30,90
1.2        PENDAPATAN TRANSFER
1.652.324.070.000,00
1.351.068.290.472,00
81,77
1.2.1     Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
1.406.916.250.000,00
1.159.060.327.972,00
82,38
1.2.1.1    Dana Bagi Hasil Pajak
146.100.000.000,00
104.172.555.460,00
71,30
1.2.1.2 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
135.000.000.000,00
121.982.539.512,00
90,36
1.2.1.3 Dana Alokasi Umum
1.062.516.940.000,00
885.430.750.000,00
83,33
1.2.1.4 Dana Alokasi Khusus
63.299.310.000,00
47.474.483.000,00
75,00
1.2.2     Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya
245.407.820.000,00
192.007.962.500,00
78,24
1.2.2.1 Dana Otonomi Khusus
245.407.820.000,00
186.100.902.500,00
75,83
1.2.2.2 Dana Penyesuaian
0,00
5.907.060.000,00
100,00
1.3        LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
31.147.685.016,00
15.395.758.411,98
49,43
1.3.1     Pendapatan Hibah
12.844.274.016,00
5.529.728.018,14
43,05
1.3.3     Pendapatan Lainnya
18.303.411.000,00
9.866.030.393,84
53,90
2           BELANJA
3.236.743.389.435,44
1.772.132.822.140,49
54,75
2.1        BELANJA OPERASI
1.669.872.925.405,00
838.036.183.395,21
50,19
2.1.1     Belanja Pegawai
486.580.307.189,00
290.512.149.439,72
59,70
2.1.2     Belanja Barang
527.248.367.194,00
246.370.314.527,49
46,73
2.1.4     Belanja Subsidi
19.163.300.000,00
587.000.000,00
3,06
2.1.5     Belanja Hibah
398.983.909.462,00
219.048.459.072,00
54,90
2.1.6     Belanja Bantuan Sosial
69.904.730.156,00
20.006.574.956,00
28,62
2.1.7     Belanja Bantuan Keuangan
167.992.311.404,00
61.511.685.400,00
36,62
2.2        BELANJA MODAL
972.160.225.193,00
619.201.987.162,76
63,69
2.2.1     Belanja Tanah
3.803.419.700,00
92.610.000,00
2,43
2.2.2     Belanja Peralatan dan Mesin
119.093.151.362,00
50.949.730.754,00
42,78
2.2.3     Belanja Bangunan dan Gedung
233.223.826.570,00
143.358.155.659,50
61,47
2.2.4     Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
611.867.559.253,00
421.192.736.999,26
68,84
2.2.5     Belanja Aset Tetap Lainnya
3.276.428.308,00
3.023.575.350,00
92,28
2.2.6     Belanja Aset Lainnya
895.840.000,00
585.178.400,00
65,32

Sumber: Diolah dari data Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014



Realisasi pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013 per 30 September 2013 tidak memenuhi target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan pada bulan September 2013. Dari target 85% dengan nilai Rp. 2.730.453.500.000,00, realisasi keuangan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai Rp.  2.143.586.258.035,97 atau 78,51% dengan -6,49%.

Belum terpenuhinya target penyerapan anggaran sebesar 85% pada bulan September 2013 diduga terjadi karena adanya perubahan anggaran pada bulan Agustus 2013 dari  Rp. 2.501.734.823.005,00 menjadi Rp. 2.730.453.500.000,00 atau ada penambahan sebesar Rp. 228.718.676.995,00 (8,38%). Penambahan anggaran yang mencapai 8,38% per  31 Agustus 2013 dan terjadi deviasi realisasi keuangan sebesar -6,49% per 30 September 2013 menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian terhadap rencana anggaran kas daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah.

Berdasarkan uraian di atas, analisis strategi dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke depannya dijabarkan dalam bentuk SWOT (strength=kekuatan, weakness=kelemahan, opportunity=peluang, threat=ancaman) sebagai berikut:

KEKUATAN:
1.  Pengelolaan keuangan daerah dilindungi oleh payung hukum berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah
2.  Pendapatan daerah diperoleh dari berbagai sumber resmi (PAD, transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah)
3.  Telah ada perencanaan pengelolaan keuangan berupa target yang ditetapkan setiap bulan
KELEMAHAN:
1.  Penyerapan anggaran turun ketika terjadi penambahan anggaran
2.  Pendapatan daerah dan belanja daerah belum dimaksimalkan







PELUANG:
1.  Masih banyak sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
2.  Dana transfer dan dana lain-lain pendapatan yang sah masih ada kemungkinan bertambah pada tahun berikutnya
ANCAMAN:
1.  Berkurangnya pendapatan dikarenakan pengurangan anggaran transfer pada tahun berikutnya
2.  Turunnya nilai dana lain-lain pendapatan yang sah pada tahun berikutnya



Dengan diketahuinya kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman pada pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, strategi yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah adalah sebagai berikut:

1.  Perencanaan penyerapan anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus memperhatikan target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah bisa dimaksimalkan dan tepat waktu.

2. Saat ada perubahan anggaran pada sejumlah SKPD, maka SKPD bersangkutan sebelumnya telah merencanakan dengan matang kapan melaksanakan kegiatan dalam perubahan anggaran dan kapan mengajukan pencairan anggaran kepada instansi yang menangani pencairan anggaran sehingga target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dapat tercapai.
3.  Adanya kontrol dan pengendalian target penerimaan dan pengeluaran oleh instansi terkait (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Biro Keuangan, Inspektorat) agar pengelolaan keuangan daerah dapat dioptimalkan.

No comments:

Post a Comment