TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN STRATEGI SEKTOR PUBLIK
MANAJEMEN STRATEGI SEKTOR PUBLIK
(SEMESTER II ILMU EKONOMI, JUNI 2014)
Dosen: Drs. DJANIUS RUNTING, MS
Pemerintah Daerah
harus melakukan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian
terhadap rencana anggaran kas daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan
daerah dan belanja daerah. Upaya tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
Anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013 ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tanggal
13 Desember 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diubah dalam
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 31 Agustus 2013 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
RINGKASAN PERUBAHAN APBD
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Sumber: Biro
Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014
Mengacu pada nilai
APBD dan APBD perubahan tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
berupaya melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan target penyerapan
anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2013. Dari segi keuangan, target
penyerapan anggaran per bulan ditetapkan sebagai berikut:
Sumber: Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
2014
TARGET PENYERAPAN KEUANGAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013
BULAN
|
JAN
|
FEB
|
MAR
|
APR
|
MEI
|
JUN
|
JUL
|
AGST
|
SEP
|
OKT
|
NOV
|
DES
|
TARGET (%)
|
5
|
12
|
20
|
25
|
32
|
50
|
60
|
75
|
85
|
90
|
94
|
98
|
Sumber: Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014
Dari target
tersebut, hasil kinerja pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran per 30 September 2013 adalah sebagai berikut:
Sumber: Biro
Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014
Kinerja pelaksanaan
APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013 tergambar dalam tabel di
bawah ini:
PERSENTASE REALISASI PENYERAPAN APBD
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2013 (PER 30 SEPTEMBER 2013)
URAIAN
|
ANGGARAN (Rp)
|
REALISASI (Rp)
|
PERSENTASE (%)
|
1
|
2
|
3
|
4=3/2*100
|
1 PENDAPATAN
|
2.730.453.500.000,00
|
2.143.586.258.035,97
|
78,51
|
1 . 1 PENDAPATAN
ASLI DAERAH
|
1.046.981.744.984,00
|
777.122.209.151,99
|
74,23
|
1.1.1 Pendapatan
Pajak Daerah
|
926.717.460.000,00
|
719.961.202.592,00
|
77,69
|
1.1.2 Pendapatan
Retribusi Daerah
|
7.202.820.000,00
|
4.757.598.639,00
|
66,05
|
1.1.3 Pendapatan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
|
25.203.651.979,00
|
25.253.651.979,25
|
100,20
|
1.1.4 Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah
|
87.857.813.005,00
|
27.149.755.941,74
|
30,90
|
1.2 PENDAPATAN
TRANSFER
|
1.652.324.070.000,00
|
1.351.068.290.472,00
|
81,77
|
1.2.1 Transfer
Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
|
1.406.916.250.000,00
|
1.159.060.327.972,00
|
82,38
|
1.2.1.1 Dana Bagi
Hasil Pajak
|
146.100.000.000,00
|
104.172.555.460,00
|
71,30
|
1.2.1.2 Dana Bagi
Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
|
135.000.000.000,00
|
121.982.539.512,00
|
90,36
|
1.2.1.3 Dana Alokasi
Umum
|
1.062.516.940.000,00
|
885.430.750.000,00
|
83,33
|
1.2.1.4 Dana Alokasi
Khusus
|
63.299.310.000,00
|
47.474.483.000,00
|
75,00
|
1.2.2 Transfer
Pemerintah Pusat - Lainnya
|
245.407.820.000,00
|
192.007.962.500,00
|
78,24
|
1.2.2.1 Dana Otonomi
Khusus
|
245.407.820.000,00
|
186.100.902.500,00
|
75,83
|
1.2.2.2 Dana
Penyesuaian
|
0,00
|
5.907.060.000,00
|
100,00
|
1.3 LAIN-LAIN
PENDAPATAN YANG SAH
|
31.147.685.016,00
|
15.395.758.411,98
|
49,43
|
1.3.1 Pendapatan
Hibah
|
12.844.274.016,00
|
5.529.728.018,14
|
43,05
|
1.3.3 Pendapatan
Lainnya
|
18.303.411.000,00
|
9.866.030.393,84
|
53,90
|
2 BELANJA
|
3.236.743.389.435,44
|
1.772.132.822.140,49
|
54,75
|
2.1 BELANJA
OPERASI
|
1.669.872.925.405,00
|
838.036.183.395,21
|
50,19
|
2.1.1 Belanja
Pegawai
|
486.580.307.189,00
|
290.512.149.439,72
|
59,70
|
2.1.2 Belanja
Barang
|
527.248.367.194,00
|
246.370.314.527,49
|
46,73
|
2.1.4 Belanja
Subsidi
|
19.163.300.000,00
|
587.000.000,00
|
3,06
|
2.1.5 Belanja
Hibah
|
398.983.909.462,00
|
219.048.459.072,00
|
54,90
|
2.1.6 Belanja
Bantuan Sosial
|
69.904.730.156,00
|
20.006.574.956,00
|
28,62
|
2.1.7 Belanja
Bantuan Keuangan
|
167.992.311.404,00
|
61.511.685.400,00
|
36,62
|
2.2 BELANJA
MODAL
|
972.160.225.193,00
|
619.201.987.162,76
|
63,69
|
2.2.1 Belanja
Tanah
|
3.803.419.700,00
|
92.610.000,00
|
2,43
|
2.2.2 Belanja
Peralatan dan Mesin
|
119.093.151.362,00
|
50.949.730.754,00
|
42,78
|
2.2.3 Belanja
Bangunan dan Gedung
|
233.223.826.570,00
|
143.358.155.659,50
|
61,47
|
2.2.4 Belanja
Jalan, Irigasi dan Jaringan
|
611.867.559.253,00
|
421.192.736.999,26
|
68,84
|
2.2.5 Belanja
Aset Tetap Lainnya
|
3.276.428.308,00
|
3.023.575.350,00
|
92,28
|
2.2.6 Belanja
Aset Lainnya
|
895.840.000,00
|
585.178.400,00
|
65,32
|
Sumber: Diolah dari
data Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, 2014
Realisasi pelaksanaan
APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013 per 30 September 2013 tidak
memenuhi target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan pada bulan September
2013. Dari target 85% dengan nilai Rp. 2.730.453.500.000,00,
realisasi keuangan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai Rp. 2.143.586.258.035,97
atau 78,51% dengan -6,49%.
Belum terpenuhinya
target penyerapan anggaran sebesar 85% pada bulan September 2013 diduga terjadi
karena adanya perubahan anggaran pada bulan Agustus 2013 dari Rp. 2.501.734.823.005,00
menjadi Rp. 2.730.453.500.000,00 atau ada penambahan sebesar Rp.
228.718.676.995,00 (8,38%). Penambahan anggaran yang mencapai 8,38% per 31 Agustus 2013 dan
terjadi deviasi realisasi keuangan sebesar -6,49% per 30 September 2013 menjadi
catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengelolaan
keuangan daerah dan pengendalian terhadap rencana anggaran kas daerah dalam
rangka optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah.
Berdasarkan uraian
di atas, analisis strategi dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah ke depannya dijabarkan dalam bentuk SWOT (strength=kekuatan, weakness=kelemahan, opportunity=peluang,
threat=ancaman) sebagai berikut:
KEKUATAN:
1. Pengelolaan
keuangan daerah dilindungi oleh payung hukum berupa peraturan
perundang-undangan dan peraturan daerah
2. Pendapatan
daerah diperoleh dari berbagai sumber resmi (PAD, transfer, dan lain-lain
pendapatan yang sah)
3. Telah
ada perencanaan pengelolaan keuangan berupa target yang ditetapkan setiap
bulan
|
KELEMAHAN:
1. Penyerapan
anggaran turun ketika terjadi penambahan anggaran
2. Pendapatan
daerah dan belanja daerah belum dimaksimalkan
|
PELUANG:
1. Masih
banyak sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah
2. Dana
transfer dan dana lain-lain pendapatan yang sah masih ada kemungkinan
bertambah pada tahun berikutnya
|
ANCAMAN:
1. Berkurangnya
pendapatan dikarenakan pengurangan anggaran transfer pada tahun berikutnya
2. Turunnya
nilai dana lain-lain pendapatan yang sah pada tahun berikutnya
|
Dengan diketahuinya
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman pada pengelolaan keuangan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah, strategi yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi
pendapatan daerah dan belanja daerah adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan penyerapan
anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah harus memperhatikan target penyerapan anggaran yang
telah ditetapkan sehingga pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah bisa
dimaksimalkan dan tepat waktu.
2. Saat ada
perubahan anggaran pada sejumlah SKPD, maka SKPD bersangkutan sebelumnya telah
merencanakan dengan matang kapan melaksanakan kegiatan dalam perubahan anggaran
dan kapan mengajukan pencairan anggaran kepada instansi yang menangani
pencairan anggaran sehingga target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan
dapat tercapai.
3. Adanya
kontrol dan pengendalian target penerimaan dan pengeluaran oleh instansi
terkait (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Biro
Keuangan, Inspektorat) agar pengelolaan keuangan daerah dapat dioptimalkan.
No comments:
Post a Comment