TUGAS MATA KULIAH
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
(SEMESTER III ILMU EKONOMI, OKTOBERDESEMBER 2014)
Dosen: Dr. IRAWAN, M.Si
SOAL
Jelaskan
kaitan otonomi daerah dengan kajian terhadap sistem ekonomi dan sosial
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan!
JAWAB
Permasalahan lingkungan
hidup mendapat perhatian yang besar hampir di semua Negara sekitar tahun
1970-an setelah diadakannya konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang
lingkungan hidup di Stockholm pada tanggal 05 Juni 1972 yang dikenal dengan
Konferensi Stockholm. Dalam konferensi Stockholm telah disetujui banyak
revolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak
lanjut. Salah satu diantaranya adalah didirikannya bahan khusus dalam PBB yang bertugas
mengurus permasalahan lingkungan, yaitu United
Nations Envirommental Programme (UNEP) yang bermarkas di Nairobi, Kenya.
Sebelum diberlakukannya
otonomi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang
menjadi landasan pelaksanaan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang diamandemen dengan
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah pusat yang
berwenang secara mutlak mengelola sumberdaya alam se-Indonesia. Provinsi dan kabupaten/kota
tak mempunyai wewenang yang jelas karena semuanya diatur oleh pemerintah pusat.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat masih bersifat sektoral dan tidak
holistik, terpecah-pecah, dan ego sektoral masing-masing sektor sangat tinggi.