WELCOME TO MY BLOG

Welcome to my blog

Selamat datang di blogku. Kalau Anda punya
saran terhadap blog ini, silakan berkomentar di https://ellen-def.blogspot.com/, terima kasih.

Tuesday 14 July 2015

Circular Flow Model dan Balance Flow Model

TUGAS MATA KULIAH
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
(SEMESTER III ILMU EKONOMI, OKTOBER 2014)
Dosen: Dr. IRAWAN, M.Si

SOAL
1.  Jelaskan keterkaitan circular flow model dengan sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan!
2.  Jelaskan keterkaitan material balance model dengan sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan!

JAWAB
1.  Circular Flow Model (Model Aliran Sirkulasi/Melingkar) pada sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan adalah sebagai berikut:


 





















Dari model aliran tersebut, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.  Dalam pasar input, produsen memerlukan faktor produksi berupa sumberdaya alam (listrik dan air bersih) dan tenaga kerja untuk memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Dari penggunaan faktor produksi tersebut, produsen akan mengeluarkan biaya berupa sewa, uang pembelian bahan baku, upah, bunga, dan laba kepada konsumen selaku pemilik faktor produksi. Biaya yang dikeluarkan produsen menjadi pendapatan bagi konsumen.

b.  Dalam pasar output, konsumen memerlukan listrik dan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Pendapatan yang diperoleh konsumen dalam pasar input kemudian dibelanjakan untuk mendapatkan pasokan listrik dan air bersih. Belanja konsumen menjadi pendapatan bagi produsen.

Dalam konteks pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam di Provinsi Kalimantan Tengah tersaji pada tabel-tabel di bawah ini:
Tabel 1
PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2000
di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009-2013 (Miliar Rupiah)
NO.
LAPANGAN USAHA
TAHUN
2009
2010
2011
2012
2013
1.
Pertanian
5.649,69
5.814,04
6.000,63
6.249,75
6.436,57
2.
Pertambangan dan Penggalian
1.626,88
1.818,54
2.118,96
2.303,19
2.656,79
3.
Industri Pengolahan
1.407,31
1.481,36
1.502,95
1.535,31
1.582,63
4.
Listrik dan Air Bersih
78,82
83,72
91,35
99,03
106,76
5.
Bangunan/Konstruksi
988,96
1.053,85
1.149,34
1.245,49
1.319,38
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
3.218,93
3.483,04
3.731,27
4.054,89
4.337,34
7.
Pengangkutan dan Telekomunikasi
1.450,60
1.537,23
1.581,91
1.689,36
1.878,80
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
963,72
1.137,10
1.282,84
1.444,65
1.613,06
9.
Jasa-Jasa
2.272,89
2.396,80
2.618,79
2.804,80
3.068,35
JUMLAH
17.657.79
18.805,68
20.078,09
21.420,48
22.999,68
Sumber:    Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan 2009-2013), Kalimantan Tengah Dalam Angka 2014, Oktober 2014
Keterangan:   -  data tahun 2012 merupakan angka sementara
                      -  data tahun 2013 merupakan angka sangat sementara

Tabel 2
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013 (%)
NO.
SEKTOR
TAHUN
2008
2009
2010
2011
2012
2013
1.
Pertanian
-0,43
3,22
2,91
3,21
4,05
3,41
2.
Pertambangan dan Penggalian
6,69
11,46
11,78
16,52
8,70
15,35
3.
Industri Pengolahan
3,72
4,07
5,26
1,46
2,15
3,08
4.
Listrik dan Air Bersih
2,99
3,41
6,21
9,11
8,41
7,80
5.
Bangunan/Konstruksi
13,77
9,53
6,56
9,07
8,36
5,86
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
9,73
7,56
8,21
7,13
8,67
7,09
7.
Pengangkutan dan Telekomunikasi
16,03
1,07
5,97
2,91
6,79
11,21
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
9,43
12,48
17,99
12,82
12,61
11,66
9.
Jasa-Jasa
10,48
4,40
5,45
9,26
7,10
8,49
PDRB
6,17
5,57
6,50
6,77
6,69
7,37
Sumber:    Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan 2009-2013), Oktober 2014
Keterangan:   -  data tahun 2012 merupakan angka sementara
                      -  data tahun 2013 merupakan angka sangat sementara

Tabel 3
Sumber Pertumbuhan Riil PDRB Kalimantan Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013 (%)
NO.
SEKTOR
TAHUN
2008
2009
2010
2011
2012
2013
1.
Pertanian
-0,15
1,05
0,93
0,99
1,21
0,99
2.
Pertambangan dan Penggalian
0,58
1,00
1,09
1,60
0,92
1,65
3.
Industri Pengolahan
0,31
0,33
0,42
0,11
0,16
0,22
4.
Listrik dan Air Bersih
0,01
0,02
0,03
0,04
0,04
0,04
5.
Bangunan/Konstruksi
0,69
0,51
0,37
0,51
0,48
0,34
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
1,68
1,35
1,50
1,32
1,61
1,34
7.
Pengangkutan dan Telekomunikasi
1,26
0,09
0,49
0,24
0,54
0,88
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
0,47
0,64
0,98
0,77
0,81
0,79
9.
Jasa-Jasa
1,31
0,57
0,70
1,18
0,93
1,12
PDRB
6,17
5,57
6,50
6,77
6,69
7,37
Sumber:    Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan 2009-2013), Oktober 2014
Keterangan:   -  data tahun 2012 merupakan angka sementara
                      -  data tahun 2013 merupakan angka sangat sementara

Tabel 4
Location Quetient PDRB Kalimantan Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013
NO.
SEKTOR
TAHUN
2008
2009
2010
2011
2012
2013
1.
Pertanian
2,0
1,8
1,9
1,9
1,9
1,9
2.
Pertambangan dan Penggalian
0,7
0,8
0,8
0,8
0,8
0,9
3.
Industri Pengolahan
0,3
0,3
0,3
0,3
0,3
0,3
4.
Listrik dan Air Bersih
0,8
0,8
0,9
0,9
0,9
0,9
5.
Bangunan/Konstruksi
0,7
0,6
0,5
0,5
0,5
0,5
6.
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
1,4
1,6
1,5
1,5
1,5
1,5
7.
Pengangkutan dan Telekomunikasi
1,6
1,5
1,4
1,2
1,2
1,3
8.
Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan
0,7
0,8
0,8
0,8
0,8
0,8
9.
Jasa-Jasa
1,3
1,2
1,3
1,3
1,2
1,2
PDRB
1,0
1,0
1,0
1,0
1,0
1,0
Sumber:    Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan 2009-2013), Oktober 2014
Keterangan:   -  data tahun 2012 merupakan angka sementara
                      -  data tahun 2013 merupakan angka sangat sementara

Berdasarkan Tabel 1, 2, 3, dan 4 di atas, diketahui peluang pasar input dan output untuk sektor listrik dan air bersih lebih kecil dibanding sektor lainnya sebagaimana pada Tabel 3. Peranan sektor listrik dan air bersih pada tahun 2009-2013 memberikan kontribusi di bawah 1% tiap tahunnya. Sektor ini juga tidak termasuk yang diunggulkan karena hasil perhitungan location quetient­­-nya tidak mencapai 1%.
Kendati demikian, seluruh sektor ekonomi sangat memerlukannya dalam proses produksi barang dan jasa. Sektor ini merupakan pendorong aktivitas proses produksi dalam Model Aliran Sirkulasi baik oleh produsen maupun konsumen. Produksi listrik sebagian besar dihasilkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sebagian oleh NonPLN, sedangkan air bersih adalah yang dihasilkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dilihat dari laju pertumbuhan, terjadi peningkatan pada tahun 2008-2011 meski mengalami penurunan sebesar 0,7% pada tahun 2012 dan 0,61% pada tahun 2013. Namun, data tahun 2012 dan 2013 masih bersifat sementara serta ada kemungkinan meningkat.
Pertumbuhan sektor listrik dan air bersih dalam beberapa tahun terakhir disebabkan membaiknya jaringan instalasi listrik dan air bersih sehingga mampu melayani masyarakat sebagai pengguna layanan listrik dan air bersih dalam jumlah banyak (Sumber: BPS Kalteng, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah 2009-2013 halaman 36, Oktober 2014).
Sebagaimana diketahui, batubara merupakan material untuk membangkitkan tenaga listrik. Listrik berguna untuk berbagai keperluan baik untuk menyuplai air bersih maupun untuk hal lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Batubara termasuk sumberdaya alam yang tidak terbarukan.
Dari data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah pada website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: www.kalteng.go.id (http://kalteng.go.id/userfiles/file/DINAS/DISTAMBEN/POTENSI%20BAHAN%20GALIAN.pdf, disadur tanggal 17 Oktober 2014), potensi batubara di Kalimantan Tengah cukup besar. Survei penyelidikan batubara telah dilakukan sejak tahun 1975 oleh beberapa institusi baik pemerintah maupun perusahaan asing, salah satunya PT. BHP-Biliton yang telah memprediksikan bahwa terdapat sekitar 400 juta ton batubara dengan nilai kalori >7.000 berkualitas baik (> 8.000 kal/gr) juga ditemukan di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya bagian utara. Di daerah ini batubara banyak ditemukan di Muara Bakah, Bakanon, Sungai Montalat, Sungai Lahei, Sungai Maruwai dan sekitarnya. Lokasi lain yang juga memiliki potensi kandungan batubara dengan nilai kalori <6 .000="" angkalan="" antara="" banteng="" barat="" cempaga="" dan="" ecamatan:="" garing="" gr="" gunung="" hilir="" hulu="" kabupaten="" kal="" katingan="" kotawaringin="" kurun="" lain="" lama="" manuhing="" mas="" mentaya="" rungan="" sangalang="" span="" tengah="" tewah="" tewang="" timur="">
Sebanyak 15 perusahaan batubara masuk dalam daftar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk pendataan per 25 Februari 2007, yaitu PT. Marunda Grahamineral, PT. Batubara Duaribu Abadi, PT. Multi Tambang Jaya Utama, PT. Asmin Bara Jaan, PT. Suprabari Mapanindo, PT. Kalteng Coal (BHP), PT. Maruwai Coal (BHP), PT. Pari Coal (BHP),  PT. Sumber Barito Coal (BHP), PT. Asmin Bara Bronang, PT. Asmin Koalindo Tuhup, PT. Ratah Coal (BHP), Pt. Juloi Coal (BHP), Pt. Lahai Coal (BHP), dan PT. Bharinto Ekatama (http://kalteng.go.id/userfiles/file/DINAS/DISTAMBEN/PKP2B-07.pdf, disadur tanggal 17 Oktober 2014).

Jumlah izin dan luas wilayah PKP2B hingga tahun 2006 adalah sebagaimana Tabel 5 di bawah ini:

Dalam hal pemanfaatan air bersih sebagai energi, tercatat sebanyak 3 (tiga) unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terdapat di Kalimantan Tengah hingga tahun 2007, yaitu sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas 22 kilowatt (Kw) di Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Kabupaten Kotawaringin Barat dan 2 (dua) unit dengan kapasitas masing-masing 22 Kw di Desa Saripoi dan Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Barito Utara.
Sementara untuk pemanfaatan air bersih untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang dikelola oleh PDAM yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota se-Kalimantan Tengah, kemampuannya adalah sebagaimana Tabel 6:
Tabel 6
Penyediaan Sumber Air Bersih di Kalimantan Tengah
NO.
WILAYAH
URAIAN
JUMLAH AIR TERDISTRIBUSI (L/DTK)
JUMLAH AIR TERMANFAATKAN (L/DTK)
KEHILANGAN AIR (%)
1.
PALANGKA RAYA
41.213.350
3.192.616
22
2.
KAPUAS
2.549.305
1.646.003
37
3.
PULANG PISAU
209.869
158.569
25
4.
KATINGAN
412.825
377.100
34
5.
KOTAWARINGIN TIMUR
526.062
457.910
21
6.
KOTAWARINGIN BARAT
2.766.500
1.679.691
23
7.
SERUYAN
145.046
110.545
20
8.
SUKAMARA
*)
46.279
34
9.
LAMANDAU
13.794
10.582
15
10.
BARITO UTARA
2.319.433
1.862.706
*)
11.
BARITO SELATAN
2.223.104
1.610.432
29
12.
BARITO TIMUR
629.327
510.185
17
13.
GUNUNG MAS
478.546
388.685
19
14.
MURUNG RAYA
867.240
510.142
12
Sumber:    Website Persatuan Perusahaan Air Minum se-Indonesia (Perpamsi) pada http://perpamsi.or.id/network/members/pdam-members.html, disadur tanggal 17 Oktober 2014

Terkait dengan Model Aliran Sirkuler untuk pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan, sektor listrik dan air bersih meskipun berkontribusi kecil bagi PDRB dan bukan unggulan, namun terdapat aliran pasar input dan output yang menunjukkan adanya kegiatan ekonomi.
Masalah polusi dan penipisan sumberdaya muncul dari kegiatan yang dilakukan produsen dan konsumen dalam sektor listrik dan air bersih. Kedua aktivitas tersebut akan menimbulkan hasil sampingan (by product) yang akan mencemari lingkungan. Kendati demikian, model ini tidak secara eksplisit menunjukkan hubungan antara kegiatan ekonomi dan lingkungan.

2. Material Balance Model (Model Keseimbangan Material pada sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan adalah sebagai berikut: 

Model Keseimbangan Material telah menunjukkan hubungan antara aktivitas ekonomi dan lingkungan alamiah melalui 2 (dua) aliran yakni aliran sumberdaya dari lingkungan ke perekonomian dan aliran residu/limbah dari perekonomian ke lingkungan. Model ini menjelaskan bahwa semua sumberdaya yang diambil dari alam pada akhirnya kembali ke alam juga dalam bentuk limbah.
Dari aliran model ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.  Dalam pasar input, produsen memerlukan faktor produksi berupa sumberdaya alam (listrik dan air bersih) dan tenaga kerja untuk memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Sumberdaya ini diperoleh dari konsumen.
b.  Dalam pasar output, hasil produksi sektor listrik dan air bersih dijual oleh produsen kepada konsumen. Konsumen memerlukan listrik dan air bersih untuk kehidupan sehari-hari.
c.  Pada lingkungan alam, produksi listrik dan air bersih yang dilakukan oleh produsen akan menimbulkan limbah yang mencemari alam. Konsumsi yang dilakukan oleh konsumen juga menimbulkan hasil sampingan berupa limbah yang mencemari alam.
     Limbah tersebut sebagian besar dapat dipulihkan dan didaur ulang untuk keperluan lain atau digunakan kembali dalam bentuk semula.
Dalam konteks pembangunan, pemanfaatan sumberdaya listrik dan air bersih perlu menerapkan pengembangan ekonomi hijau.
Hal yang dapat dilakukan untuk memproduksi listrik dan air bersih ramah lingkungan adalah meminimalkan penggunaan sumberdaya tak terbarukan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar, misalnya mengurangi penggunaan batubara untuk membangkitkan tenaga listrik. Sejumlah negara telah menerapkan teknologi produksi listrik ramah lingkungan (sumber: http://aidamaruf.blogspot.com/2014/10/ideku-untuk-pln-listrik-ramah-lingkungan.html, disadur tanggal 17 oktober 2014), yaitu:
a.  Memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Solar Power System (SPS) buatan Alpen Steel merupakan PLTS dari solar cell yang memanfaatkan matahari sebagai sumber energinya. Teknologi ini sudah ditemukan sejak tahun 1941 dan diaplikasikan oleh NASA dan militer Amerika Serikat. Kemampuannya luar biasa, daya tahannya sudah terbukti hingga 25 tahun di bawah cuaca panas, hujan, maupun beku.
Panel surya energi matahari merupakan energi natural yang tidak akan habis dan dapat digunakan dimanapun. Saat hari cerah, energi matahari menghasilkan rata-rata 1 Kw/m2 area bumi. Artinya, dalam satu jam energi matahari yang menyinari bumi mampu menyuplai energi yang dibutuhkan di seluruh dunia untuk 1 (satu) tahun.
b.  Memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Air Laut
Sejumlah negara maju telah memanfaatkan potensi energi gelombang laut sebagai sumber listrik. Gelombang laut tak berbeda dengan matahari dan angin yang tak akan pernah habis. Secara umum, potensi energi gelombang laut dapat menghasilkan listrik dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tipe potensi energi, yaitu energi pasang surut (tidal power), energi gelombang laut (wave energy), dan energi panas laut (ocean thermal energy).
Energi pasang surut merupakan energi yang dihasilkan dari pergerakan air laut akibat perbedaan pasang surut. Energi gelombang laut adalah energi yang dihasilkan dari pergerakan gelombang laut menuju daratan dan sebaliknya, sedangkan energi pa­nas laut memanfaatkan per­be­daan temperatur air laut di permukaan dan di kedalaman. 
Alternatif teknologi pembangkit tenaga gelombang laut yang lebih banyak dikembangkan adalah teknik osilasi kolom air (oscillating water column). Proses pembangkitan tenaga listrik dengan teknologi ini melalui 2 (dua) tahapan proses. Gelombang laut yang datang menekan udara pada kolom air yang diteruskan ke kolom atau ruang tertutup yang terhubung dengan turbin generator. Tekanan tersebut menggerakkan turbin generator pembangkit listrik. Sebaliknya, gelombang laut yang meninggalkan kolom air diikuti oleh gerakan udara dalam ruang tertutup yang menggerakkan turbin generator pembangkit listrik. 
c.  Memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga (Kincir) Angin
     Pemanfaatan tenaga angin tentu saja sangat penting karena level emisi karbon dioksida penyebab perubahan ikilm akan berkurang. Tenaga ini juga bebas dari polusi yang sering diasosiasikan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan nuklir serta merupakan penyeimbang energi yang sangat baik terhadap emisi karbon dioksida terkait dengan proses produksi.  Pemasangan dan penggunaan  turbin angin selama rata-rata 20 tahun siklus hidup 'membayar kembali' terjadinya emisi   setelah 3-6 bulan pertama yang berarti lebih dari 19 tahun produksi energi tanpa ongkos lingkungan.
Pengelolaan air limbah dapat dilakukan dengan upaya preventif yakni mengurangi jumlah dan tingkat pencemaran bahan yang terbawa di air limbah dari proses produksi (waste minimization), serta mengolah air limbah dari proses produksi tersebut untuk menghancurkan atau mengurangi kadar bahan pencemar di dalamnya (waste water treatment) (Sumber: http://muhammadyusuffirdaus.wordpress.com/2012/01/10/pengelolaan-air-limbah/, disadur tanggal    17 Oktober 2014).
Tahapan pengelolaan air limbah sebaiknya mengikuti hirarki atau prioritas, yaitu:
a.  Pengurangan limbah di sumber (source reduction)
b.  Daur ulang,  pengambilan dan penggunaan kembali (3R –recovery, recycle, reuse)
c.  Prapengolahan/pengolahan (pretreatment/treatment)
d.  Pembuangan dan pengolahan limbah lumpur  (disposal & sludge treatment)
Dari segi konsumsi, konsumen dapat menghemat penggunaan listrik dan air bersih dengan cara:
a.  Penghematan konsumsi listrik
     1)  Mencabut stop kontak saat tidak digunakan
     2)  Menggunakan lampu seperti jenis compact fluorescent light bulbs (CFLs) atau cutting-edge light emitting diodes (LEDs)
     3)  Mematikan alat elektronik saat tidak digunakan
     4)  Mencuci pakaian sendiri tanpa menggunakan mesin cuci jika pakaian yang akan dicuci tersebut jumlahnya sedikit
     5)  Menutup pintu ketika alat pendingin ruangan atau air conditioner (AC) dinyalakan
b.  Penghematan konsumsi air bersih
     Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, konsumsi air bersih dapat dihemat dengan cara:
     1)  Gunakan kapasitas penuh saat menggunakan mesin cuci agar air yang digunakan lebih efisien
     2)  Menggunakan air seperlunya saat mandi, memasang pancuran air di kamar mandi 3 (tiga) kali lebih hemat daripada menggunakan gayung air terlebih dengan cara berendam
     3)  Jangan membiarkan air menetes dari ledeng atau toilet yang bocor dan segera diperbaiki, jangan membiarkan keran air menyala terus-menerus ketika menyikat gigi, cuci muka, atau bercukur, mencuci piring dan lainnya sangat boros air. Satu menit membiarkan kran air terbuka, setidaknya 5 liter air terbuang percuma.
     4)  Jangan biarkan air terbuang begitu saja bila masih bisa digunakan, misalnya gunakan air bekas mencuci buah atau sayuran atau bekas air akuarium untuk menyiram tanaman, air akuarium yang dikuras, cucuran air hujan dari talang bisa ditampung atau diarahkan pada pohon-pohon dan tanaman
     5)  Gunakan ember penampung air ketika sedang mencuci mobil atau motor, sehingga tidak menghamburkan air yang terus mengucur dari selang. Kalaupun tetap ingin menggunakan selang, matikan air saat menyabun dan baru nyalakan saat akan membilas
     6)  Upayakan untuk membuat sumur resapan air di tempat tinggal untuk mengganti air yang telah dikonsumsi., hindari menghabiskan semua lahan pekarangan dengan disemen dengan tujuan untuk mempertahankan air hujan dapat meresap langsung ke dalam tanah
     7)  Perbaiki persepsi dan pola pikir tentang air bersih, jangan berpikir kita mampu membeli air atau membayar listrik dari pompa air berapapun yang kita gunakan. Air seakan-akan tersedia gratis. Padahal air semakin lama semakin langka dan kita butuh banyak biaya untuk penyediaan air bersih. Menghemat air bersih juga berarti menyelamatkan masa depan air, lingkungan dan masa depan anak cucu kita sendiri.

Terkait kebijakan pemanfaatan sektor listrik dan air bersih secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan sejumlah peraturan, antara lain:
a.  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi
     Bab X Pemanfaatan Energi Pasal 22 berbunyi:
     Kewenangan dan tanggung jawab Gubernur melakukan pemanfaatan energi yang meliputi:
     a)  Menyusun program Pemerintah Daerah dalam bidang energi yaitu program diversifikasi energi, intensifikasi energi, konservasi energi dan program pemanfaatan energi yang berwawasan lingkungan dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah daerah di bidang energi
     b)  Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data sumber energi dan pemanfaatan energi daerah
     c)  Menyelenggarakan penyuluhan di bidang energi
     d) Menggalakkan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan sebagai sumber energi listrik dengan teknologi baru untuk energi pedesaan
     Penjelasan untuk Pasal 22 huruf a) adalah:
     a)  Diversifikasi energi merupakan bentuk penganekaragaman jenis-jenis energi.
          Konservasi energi yaitu penghematan dan efisiensi penggunaan energi.
          Intensifikasi energi merupakan pemanfaatan energi secara besar-besaran.

     Bab XII Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Ketenagalistrikan Pasal 28 berbunyi:
(1)Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2)Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi ramah lingkungan.
(3)Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang akan diperjualbelikan harus memiliki tanda keselamatan.
(4)Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
(5)Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan untuk Pasal 28 adalah:
(1)Keselamatan ketenagalistrikan dalam rangka keselamatan umum semua instalasi tenaga listrik harus memenuhi persyaratan teknis.
(2)Disamping untuk keamanan instansi tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman, dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku.
(3)Tanda keselamatan dibubuhi pada peralatan listrik dan pemanfaat tenaga listrik yang telah lulus uji keselamatan pada laboratorium yang berakreditasi.
(4) Tenaga listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan manusia sehingga pembangunan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus dilakukan oleh tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
(5)Peraturan sebagaimana dimaksud memuat substansi pokok mengenai ketentuan antara lain pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, pengujian, inspeksi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan ketenagalistrikan cukup jelas.

b.  Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
     Pasal 13 huruf g dan h berbunyi:
     f.  Merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan
     g.  merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
     Pasal 60 huruf a dan e berbunyi:
     Pemegang IUP wajib:   a.  Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik
                                         e.  Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan
     Pasal 73 ayat (1) berbunyi:
     Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi:
     a.  Keadaan kahar
     b. Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan
        c. Apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya


No comments:

Post a Comment