TUGAS MATA KULIAH
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
(SEMESTER III ILMU EKONOMI, OKTOBER 2014)
Dosen: Dr. IRAWAN, M.Si
SOAL
1. Jelaskan keterkaitan circular flow model dengan sektor listrik dan air bersih dalam konteks
pembangunan!
2. Jelaskan keterkaitan material balance model dengan sektor listrik dan air bersih dalam
konteks pembangunan!
JAWAB
1. Circular Flow Model (Model Aliran
Sirkulasi/Melingkar) pada sektor listrik dan air bersih dalam konteks
pembangunan adalah sebagai berikut:
Dari model aliran
tersebut, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam pasar
input, produsen memerlukan faktor produksi berupa sumberdaya alam (listrik dan
air bersih) dan tenaga kerja untuk memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Dari
penggunaan faktor produksi tersebut, produsen akan mengeluarkan biaya berupa sewa,
uang pembelian bahan baku, upah, bunga, dan laba kepada konsumen selaku pemilik
faktor produksi. Biaya yang dikeluarkan produsen menjadi pendapatan bagi
konsumen.
b. Dalam pasar
output, konsumen memerlukan listrik dan air bersih untuk kehidupan sehari-hari.
Pendapatan yang diperoleh konsumen dalam pasar input kemudian dibelanjakan untuk
mendapatkan pasokan listrik dan air bersih. Belanja konsumen menjadi pendapatan
bagi produsen.
Dalam
konteks pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam di Provinsi Kalimantan Tengah tersaji
pada tabel-tabel di bawah ini:
Tabel
1
PDRB
Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2000
di
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009-2013 (Miliar Rupiah)
NO.
|
LAPANGAN
USAHA
|
TAHUN
|
||||
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
||
1.
|
Pertanian
|
5.649,69
|
5.814,04
|
6.000,63
|
6.249,75
|
6.436,57
|
2.
|
Pertambangan dan Penggalian
|
1.626,88
|
1.818,54
|
2.118,96
|
2.303,19
|
2.656,79
|
3.
|
Industri Pengolahan
|
1.407,31
|
1.481,36
|
1.502,95
|
1.535,31
|
1.582,63
|
4.
|
Listrik
dan Air Bersih
|
78,82
|
83,72
|
91,35
|
99,03
|
106,76
|
5.
|
Bangunan/Konstruksi
|
988,96
|
1.053,85
|
1.149,34
|
1.245,49
|
1.319,38
|
6.
|
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
|
3.218,93
|
3.483,04
|
3.731,27
|
4.054,89
|
4.337,34
|
7.
|
Pengangkutan dan Telekomunikasi
|
1.450,60
|
1.537,23
|
1.581,91
|
1.689,36
|
1.878,80
|
8.
|
Keuangan, Persewaan, dan Jasa
Perusahaan
|
963,72
|
1.137,10
|
1.282,84
|
1.444,65
|
1.613,06
|
9.
|
Jasa-Jasa
|
2.272,89
|
2.396,80
|
2.618,79
|
2.804,80
|
3.068,35
|
JUMLAH
|
17.657.79
|
18.805,68
|
20.078,09
|
21.420,48
|
22.999,68
|
Sumber: Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah,
PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan
2009-2013), Kalimantan Tengah Dalam Angka 2014, Oktober 2014
Keterangan: - data tahun 2012 merupakan
angka sementara
- data tahun 2013 merupakan angka sangat
sementara
Tabel 2
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan
Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013 (%)
NO.
|
SEKTOR
|
TAHUN
|
|||||
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
||
1.
|
Pertanian
|
-0,43
|
3,22
|
2,91
|
3,21
|
4,05
|
3,41
|
2.
|
Pertambangan dan Penggalian
|
6,69
|
11,46
|
11,78
|
16,52
|
8,70
|
15,35
|
3.
|
Industri Pengolahan
|
3,72
|
4,07
|
5,26
|
1,46
|
2,15
|
3,08
|
4.
|
Listrik
dan Air Bersih
|
2,99
|
3,41
|
6,21
|
9,11
|
8,41
|
7,80
|
5.
|
Bangunan/Konstruksi
|
13,77
|
9,53
|
6,56
|
9,07
|
8,36
|
5,86
|
6.
|
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
|
9,73
|
7,56
|
8,21
|
7,13
|
8,67
|
7,09
|
7.
|
Pengangkutan dan Telekomunikasi
|
16,03
|
1,07
|
5,97
|
2,91
|
6,79
|
11,21
|
8.
|
Keuangan, Persewaan, dan Jasa
Perusahaan
|
9,43
|
12,48
|
17,99
|
12,82
|
12,61
|
11,66
|
9.
|
Jasa-Jasa
|
10,48
|
4,40
|
5,45
|
9,26
|
7,10
|
8,49
|
PDRB
|
6,17
|
5,57
|
6,50
|
6,77
|
6,69
|
7,37
|
Sumber: Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah,
PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan
2009-2013), Oktober 2014
Keterangan: - data tahun 2012 merupakan
angka sementara
- data tahun 2013 merupakan angka sangat sementara
Tabel 3
Sumber Pertumbuhan Riil PDRB
Kalimantan Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013 (%)
NO.
|
SEKTOR
|
TAHUN
|
|||||
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
||
1.
|
Pertanian
|
-0,15
|
1,05
|
0,93
|
0,99
|
1,21
|
0,99
|
2.
|
Pertambangan dan Penggalian
|
0,58
|
1,00
|
1,09
|
1,60
|
0,92
|
1,65
|
3.
|
Industri Pengolahan
|
0,31
|
0,33
|
0,42
|
0,11
|
0,16
|
0,22
|
4.
|
Listrik
dan Air Bersih
|
0,01
|
0,02
|
0,03
|
0,04
|
0,04
|
0,04
|
5.
|
Bangunan/Konstruksi
|
0,69
|
0,51
|
0,37
|
0,51
|
0,48
|
0,34
|
6.
|
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
|
1,68
|
1,35
|
1,50
|
1,32
|
1,61
|
1,34
|
7.
|
Pengangkutan dan Telekomunikasi
|
1,26
|
0,09
|
0,49
|
0,24
|
0,54
|
0,88
|
8.
|
Keuangan, Persewaan, dan Jasa
Perusahaan
|
0,47
|
0,64
|
0,98
|
0,77
|
0,81
|
0,79
|
9.
|
Jasa-Jasa
|
1,31
|
0,57
|
0,70
|
1,18
|
0,93
|
1,12
|
PDRB
|
6,17
|
5,57
|
6,50
|
6,77
|
6,69
|
7,37
|
Sumber: Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah,
PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan
2009-2013), Oktober 2014
Keterangan: - data tahun 2012 merupakan
angka sementara
- data tahun 2013 merupakan angka sangat
sementara
Tabel 4
Location Quetient PDRB Kalimantan
Tengah Menurut Sektor Tahun 2008-2013
NO.
|
SEKTOR
|
TAHUN
|
|||||
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
||
1.
|
Pertanian
|
2,0
|
1,8
|
1,9
|
1,9
|
1,9
|
1,9
|
2.
|
Pertambangan dan Penggalian
|
0,7
|
0,8
|
0,8
|
0,8
|
0,8
|
0,9
|
3.
|
Industri Pengolahan
|
0,3
|
0,3
|
0,3
|
0,3
|
0,3
|
0,3
|
4.
|
Listrik
dan Air Bersih
|
0,8
|
0,8
|
0,9
|
0,9
|
0,9
|
0,9
|
5.
|
Bangunan/Konstruksi
|
0,7
|
0,6
|
0,5
|
0,5
|
0,5
|
0,5
|
6.
|
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
|
1,4
|
1,6
|
1,5
|
1,5
|
1,5
|
1,5
|
7.
|
Pengangkutan dan Telekomunikasi
|
1,6
|
1,5
|
1,4
|
1,2
|
1,2
|
1,3
|
8.
|
Keuangan, Persewaan, dan Jasa
Perusahaan
|
0,7
|
0,8
|
0,8
|
0,8
|
0,8
|
0,8
|
9.
|
Jasa-Jasa
|
1,3
|
1,2
|
1,3
|
1,3
|
1,2
|
1,2
|
PDRB
|
1,0
|
1,0
|
1,0
|
1,0
|
1,0
|
1,0
|
Sumber: Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah,
PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun: 2008-2012 dan
2009-2013), Oktober 2014
Keterangan: - data tahun 2012 merupakan
angka sementara
- data tahun 2013 merupakan angka sangat
sementara
Berdasarkan Tabel 1, 2, 3, dan 4 di atas, diketahui
peluang pasar input dan output untuk sektor listrik dan air bersih lebih kecil
dibanding sektor lainnya sebagaimana pada Tabel 3. Peranan sektor listrik dan
air bersih pada tahun 2009-2013 memberikan kontribusi di bawah 1% tiap tahunnya.
Sektor ini juga tidak termasuk yang diunggulkan karena hasil perhitungan location quetient-nya tidak mencapai
1%.
Kendati demikian, seluruh sektor ekonomi sangat
memerlukannya dalam proses produksi barang dan jasa. Sektor ini merupakan
pendorong aktivitas proses produksi dalam Model Aliran Sirkulasi baik oleh
produsen maupun konsumen. Produksi listrik sebagian besar dihasilkan oleh
Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sebagian oleh NonPLN, sedangkan air bersih
adalah yang dihasilkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dilihat dari laju pertumbuhan, terjadi peningkatan pada
tahun 2008-2011 meski mengalami penurunan sebesar 0,7% pada tahun 2012 dan 0,61%
pada tahun 2013. Namun, data tahun 2012 dan 2013 masih bersifat sementara serta
ada kemungkinan meningkat.
Pertumbuhan sektor listrik dan air bersih dalam
beberapa tahun terakhir disebabkan membaiknya jaringan
instalasi listrik dan air bersih sehingga mampu melayani masyarakat sebagai
pengguna layanan listrik dan air bersih dalam jumlah banyak (Sumber: BPS
Kalteng, PDRB Menurut Lapangan Usaha Provinsi Kalimantan Tengah 2009-2013
halaman 36, Oktober 2014).
Sebagaimana
diketahui, batubara merupakan material untuk membangkitkan tenaga listrik.
Listrik berguna untuk berbagai keperluan baik untuk menyuplai air bersih maupun
untuk hal lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Batubara termasuk sumberdaya
alam yang tidak terbarukan.
Dari
data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah pada website
resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: www.kalteng.go.id
(http://kalteng.go.id/userfiles/file/DINAS/DISTAMBEN/POTENSI%20BAHAN%20GALIAN.pdf,
disadur tanggal 17 Oktober 2014), potensi batubara di Kalimantan Tengah cukup
besar. Survei penyelidikan batubara telah dilakukan sejak tahun 1975 oleh beberapa
institusi baik pemerintah maupun perusahaan asing, salah satunya PT.
BHP-Biliton yang telah memprediksikan bahwa terdapat sekitar 400 juta ton
batubara dengan nilai kalori >7.000 berkualitas baik (> 8.000 kal/gr)
juga ditemukan di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya bagian utara. Di daerah
ini batubara banyak ditemukan di Muara Bakah, Bakanon, Sungai Montalat, Sungai
Lahei, Sungai Maruwai dan sekitarnya. Lokasi lain yang juga memiliki potensi
kandungan batubara dengan nilai kalori <6 .000="" angkalan="" antara="" banteng="" barat="" cempaga="" dan="" ecamatan:="" garing="" gr="" gunung="" hilir="" hulu="" kabupaten="" kal="" katingan="" kotawaringin="" kurun="" lain="" lama="" manuhing="" mas="" mentaya="" rungan="" sangalang="" span="" tengah="" tewah="" tewang="" timur="">6>
Sebanyak 15 perusahaan batubara masuk dalam daftar Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk pendataan per 25 Februari 2007,
yaitu PT.
Marunda Grahamineral, PT. Batubara Duaribu Abadi, PT. Multi Tambang Jaya Utama,
PT. Asmin Bara Jaan, PT. Suprabari Mapanindo, PT. Kalteng Coal (BHP), PT.
Maruwai Coal (BHP), PT. Pari Coal (BHP), PT. Sumber Barito Coal (BHP), PT. Asmin Bara
Bronang, PT. Asmin Koalindo Tuhup, PT. Ratah Coal (BHP), Pt. Juloi Coal (BHP), Pt. Lahai
Coal (BHP), dan PT. Bharinto Ekatama (http://kalteng.go.id/userfiles/file/DINAS/DISTAMBEN/PKP2B-07.pdf,
disadur tanggal 17 Oktober 2014).
Jumlah
izin dan luas wilayah PKP2B hingga tahun 2006 adalah sebagaimana Tabel 5 di
bawah ini:
Dalam
hal pemanfaatan air bersih sebagai energi, tercatat sebanyak 3 (tiga) unit Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) terdapat di Kalimantan Tengah hingga tahun 2007,
yaitu sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas 22 kilowatt (Kw) di Desa
Pedongatan Kecamatan Bulik Kabupaten Kotawaringin Barat dan 2 (dua) unit dengan
kapasitas masing-masing 22 Kw di Desa Saripoi dan Desa Datah Kotou Kecamatan
Tanah Siang Kabupaten Barito Utara.
Sementara
untuk pemanfaatan air bersih untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang dikelola
oleh PDAM yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota se-Kalimantan Tengah,
kemampuannya adalah sebagaimana Tabel 6:
Tabel
6
Penyediaan
Sumber Air Bersih di Kalimantan Tengah
NO.
|
WILAYAH
|
URAIAN
|
||
JUMLAH AIR TERDISTRIBUSI
(L/DTK)
|
JUMLAH AIR TERMANFAATKAN
(L/DTK)
|
KEHILANGAN AIR (%)
|
||
1.
|
PALANGKA
RAYA
|
41.213.350
|
3.192.616
|
22
|
2.
|
KAPUAS
|
2.549.305
|
1.646.003
|
37
|
3.
|
PULANG
PISAU
|
209.869
|
158.569
|
25
|
4.
|
KATINGAN
|
412.825
|
377.100
|
34
|
5.
|
KOTAWARINGIN
TIMUR
|
526.062
|
457.910
|
21
|
6.
|
KOTAWARINGIN
BARAT
|
2.766.500
|
1.679.691
|
23
|
7.
|
SERUYAN
|
145.046
|
110.545
|
20
|
8.
|
SUKAMARA
|
*)
|
46.279
|
34
|
9.
|
LAMANDAU
|
13.794
|
10.582
|
15
|
10.
|
BARITO
UTARA
|
2.319.433
|
1.862.706
|
*)
|
11.
|
BARITO
SELATAN
|
2.223.104
|
1.610.432
|
29
|
12.
|
BARITO
TIMUR
|
629.327
|
510.185
|
17
|
13.
|
GUNUNG
MAS
|
478.546
|
388.685
|
19
|
14.
|
MURUNG
RAYA
|
867.240
|
510.142
|
12
|
Sumber: Website Persatuan
Perusahaan Air Minum se-Indonesia (Perpamsi) pada http://perpamsi.or.id/network/members/pdam-members.html,
disadur tanggal 17 Oktober 2014
Terkait
dengan Model Aliran Sirkuler untuk pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan
berkelanjutan, sektor listrik dan air bersih meskipun berkontribusi kecil bagi
PDRB dan bukan unggulan, namun terdapat aliran pasar input dan output yang
menunjukkan adanya kegiatan ekonomi.
Masalah
polusi dan penipisan sumberdaya muncul dari kegiatan yang dilakukan produsen
dan konsumen dalam sektor listrik dan air bersih. Kedua aktivitas tersebut akan
menimbulkan hasil sampingan (by product)
yang akan mencemari lingkungan. Kendati demikian, model ini tidak secara
eksplisit menunjukkan hubungan antara kegiatan ekonomi dan lingkungan.
2. Material Balance Model (Model
Keseimbangan Material pada sektor listrik dan air bersih dalam konteks
pembangunan adalah sebagai berikut:
Model
Keseimbangan Material telah menunjukkan hubungan antara aktivitas ekonomi dan
lingkungan alamiah melalui 2 (dua) aliran yakni aliran sumberdaya dari
lingkungan ke perekonomian dan aliran residu/limbah dari perekonomian ke
lingkungan. Model ini menjelaskan bahwa semua sumberdaya yang diambil dari alam
pada akhirnya kembali ke alam juga dalam bentuk limbah.
Dari
aliran model ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam pasar
input, produsen memerlukan faktor produksi berupa sumberdaya alam (listrik dan
air bersih) dan tenaga kerja untuk memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Sumberdaya
ini diperoleh dari konsumen.
b. Dalam pasar
output, hasil produksi sektor listrik dan air bersih dijual oleh produsen
kepada konsumen. Konsumen memerlukan listrik dan air bersih untuk kehidupan
sehari-hari.
c. Pada
lingkungan alam, produksi listrik dan air bersih yang dilakukan oleh produsen
akan menimbulkan limbah yang mencemari alam. Konsumsi yang dilakukan oleh
konsumen juga menimbulkan hasil sampingan berupa limbah yang mencemari alam.
Limbah
tersebut sebagian besar dapat dipulihkan dan didaur ulang untuk keperluan lain
atau digunakan kembali dalam bentuk semula.
Dalam
konteks pembangunan, pemanfaatan sumberdaya listrik dan air bersih perlu menerapkan
pengembangan ekonomi hijau.
Hal
yang dapat dilakukan untuk memproduksi listrik dan air bersih ramah lingkungan adalah
meminimalkan penggunaan sumberdaya tak terbarukan yang menghasilkan limbah
dalam jumlah besar, misalnya mengurangi penggunaan batubara untuk membangkitkan
tenaga listrik. Sejumlah negara telah menerapkan teknologi produksi listrik ramah
lingkungan (sumber: http://aidamaruf.blogspot.com/2014/10/ideku-untuk-pln-listrik-ramah-lingkungan.html,
disadur tanggal 17 oktober 2014), yaitu:
a. Memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Solar Power System (SPS) buatan Alpen Steel merupakan
PLTS dari solar cell yang
memanfaatkan matahari sebagai sumber energinya. Teknologi ini sudah ditemukan
sejak tahun 1941 dan diaplikasikan oleh NASA dan militer Amerika Serikat.
Kemampuannya luar biasa, daya tahannya sudah terbukti hingga 25 tahun di bawah
cuaca panas, hujan, maupun beku.
Panel surya energi matahari merupakan energi natural yang tidak akan habis
dan dapat digunakan dimanapun. Saat hari cerah, energi matahari menghasilkan
rata-rata 1 Kw/m2
area bumi. Artinya, dalam satu jam energi matahari yang menyinari bumi
mampu menyuplai energi yang dibutuhkan di seluruh dunia untuk 1 (satu) tahun.
b. Memanfaatkan
Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Air Laut
Sejumlah negara maju telah memanfaatkan potensi energi gelombang laut
sebagai sumber listrik. Gelombang laut tak berbeda dengan matahari dan angin
yang tak akan pernah habis. Secara umum, potensi energi gelombang laut
dapat menghasilkan listrik dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tipe potensi energi,
yaitu energi pasang surut (tidal power),
energi gelombang laut (wave energy),
dan energi panas laut (ocean thermal
energy).
Energi pasang surut merupakan energi yang dihasilkan dari pergerakan air laut akibat perbedaan pasang surut. Energi gelombang laut adalah energi yang dihasilkan dari pergerakan gelombang laut menuju daratan dan sebaliknya, sedangkan energi panas laut memanfaatkan perbedaan temperatur air laut di permukaan dan di kedalaman.
Energi pasang surut merupakan energi yang dihasilkan dari pergerakan air laut akibat perbedaan pasang surut. Energi gelombang laut adalah energi yang dihasilkan dari pergerakan gelombang laut menuju daratan dan sebaliknya, sedangkan energi panas laut memanfaatkan perbedaan temperatur air laut di permukaan dan di kedalaman.
Alternatif teknologi pembangkit tenaga gelombang laut yang lebih banyak
dikembangkan adalah teknik osilasi kolom air (oscillating water column). Proses pembangkitan tenaga listrik
dengan teknologi ini melalui 2 (dua) tahapan proses. Gelombang laut yang datang
menekan udara pada kolom air yang diteruskan ke kolom atau ruang tertutup yang
terhubung dengan turbin generator. Tekanan tersebut menggerakkan turbin
generator pembangkit listrik. Sebaliknya, gelombang laut yang meninggalkan
kolom air diikuti oleh gerakan udara dalam ruang tertutup yang menggerakkan
turbin generator pembangkit listrik.
c. Memanfaatkan Pembangkit
Listrik Tenaga (Kincir) Angin
Pemanfaatan
tenaga angin tentu saja sangat penting karena level emisi karbon dioksida
penyebab perubahan ikilm akan berkurang. Tenaga ini juga bebas dari polusi yang
sering diasosiasikan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan nuklir
serta merupakan penyeimbang energi yang sangat baik terhadap emisi karbon
dioksida terkait dengan proses produksi. Pemasangan dan penggunaan
turbin angin selama rata-rata 20 tahun siklus hidup 'membayar kembali'
terjadinya emisi setelah 3-6 bulan pertama yang berarti lebih dari
19 tahun produksi energi tanpa ongkos lingkungan.
Pengelolaan air limbah dapat dilakukan dengan upaya preventif yakni mengurangi jumlah
dan tingkat pencemaran bahan yang terbawa di air limbah dari
proses produksi (waste minimization), serta mengolah air limbah
dari proses produksi tersebut untuk menghancurkan atau mengurangi kadar bahan pencemar
di dalamnya (waste water treatment) (Sumber: http://muhammadyusuffirdaus.wordpress.com/2012/01/10/pengelolaan-air-limbah/,
disadur tanggal 17 Oktober 2014).
Tahapan pengelolaan air limbah sebaiknya mengikuti hirarki atau prioritas,
yaitu:
a. Pengurangan limbah
di sumber (source reduction)
b. Daur ulang, pengambilan dan penggunaan kembali (3R
–recovery, recycle, reuse)
c. Prapengolahan/pengolahan (pretreatment/treatment)
d. Pembuangan dan pengolahan limbah lumpur (disposal &
sludge treatment)
Dari segi konsumsi, konsumen dapat menghemat penggunaan
listrik dan air bersih dengan cara:
a. Penghematan konsumsi listrik
1) Mencabut stop kontak saat tidak digunakan
2) Menggunakan
lampu seperti
jenis compact fluorescent light bulbs
(CFLs) atau cutting-edge light emitting
diodes (LEDs)
3) Mematikan alat elektronik saat tidak digunakan
4) Mencuci
pakaian sendiri tanpa menggunakan mesin cuci jika pakaian yang akan dicuci
tersebut jumlahnya sedikit
5) Menutup
pintu ketika alat pendingin ruangan atau air
conditioner (AC) dinyalakan
b. Penghematan konsumsi air bersih
Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air Kementerian Pekerjaan Umum, konsumsi air bersih dapat dihemat dengan cara:
1) Gunakan
kapasitas penuh saat menggunakan mesin cuci agar air yang digunakan lebih
efisien
2) Menggunakan
air seperlunya saat mandi, memasang pancuran air di kamar mandi 3 (tiga) kali lebih hemat
daripada menggunakan gayung air terlebih dengan cara berendam
3) Jangan membiarkan air menetes dari ledeng atau
toilet yang bocor dan segera diperbaiki, jangan membiarkan keran air menyala
terus-menerus ketika menyikat gigi, cuci muka, atau bercukur, mencuci piring
dan lainnya sangat boros air. Satu menit membiarkan kran air terbuka,
setidaknya 5 liter air terbuang percuma.
4) Jangan biarkan air terbuang begitu saja bila
masih bisa digunakan, misalnya gunakan air bekas mencuci buah atau sayuran atau
bekas air akuarium untuk menyiram tanaman, air akuarium yang dikuras, cucuran air
hujan dari talang bisa ditampung atau diarahkan pada pohon-pohon dan tanaman
5) Gunakan ember penampung air ketika sedang
mencuci mobil atau motor, sehingga tidak menghamburkan air yang terus mengucur
dari selang. Kalaupun tetap ingin menggunakan selang, matikan air saat menyabun
dan baru nyalakan saat akan membilas
6) Upayakan untuk membuat sumur resapan air di
tempat tinggal untuk mengganti air yang telah dikonsumsi., hindari menghabiskan
semua lahan pekarangan dengan disemen dengan tujuan untuk mempertahankan air
hujan dapat meresap langsung ke dalam tanah
7) Perbaiki persepsi dan pola pikir tentang air
bersih, jangan berpikir kita mampu membeli air atau membayar listrik dari pompa
air berapapun yang kita gunakan. Air seakan-akan tersedia gratis. Padahal air
semakin lama semakin langka dan kita butuh banyak biaya untuk penyediaan air
bersih. Menghemat air bersih juga berarti menyelamatkan masa depan air,
lingkungan dan masa depan anak cucu kita sendiri.
Terkait
kebijakan pemanfaatan sektor listrik dan air bersih secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan
sejumlah peraturan, antara lain:
a. Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi
Bab X
Pemanfaatan Energi Pasal 22 berbunyi:
Kewenangan
dan tanggung jawab Gubernur melakukan pemanfaatan
energi yang meliputi:
a) Menyusun program Pemerintah Daerah dalam bidang energi yaitu
program diversifikasi energi, intensifikasi energi, konservasi energi dan
program pemanfaatan energi yang berwawasan lingkungan dalam rangka menunjang
kebijakan pemerintah daerah di bidang energi
b) Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data sumber energi dan
pemanfaatan energi daerah
c) Menyelenggarakan penyuluhan di bidang energi
d) Menggalakkan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan sebagai sumber
energi listrik dengan teknologi baru untuk energi pedesaan
Penjelasan untuk Pasal 22 huruf
a) adalah:
a) Diversifikasi energi merupakan bentuk penganekaragaman jenis-jenis energi.
Konservasi energi yaitu
penghematan dan efisiensi penggunaan energi.
Intensifikasi energi
merupakan pemanfaatan energi secara besar-besaran.
Bab
XII Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan
Ketenagalistrikan Pasal 28 berbunyi:
(1)Setiap
kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan
ketenagalistrikan.
(2)Ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan
tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman
dari bahaya bagi manusia serta kondisi ramah lingkungan.
(3)Setiap
peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang akan diperjualbelikan harus memiliki
tanda keselamatan.
(4)Setiap
kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
(5)Ketentuan
mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
untuk Pasal 28 adalah:
(1)Keselamatan
ketenagalistrikan dalam rangka keselamatan umum semua instalasi tenaga listrik
harus memenuhi persyaratan teknis.
(2)Disamping
untuk keamanan instansi tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan
rasa aman, rasa nyaman, dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup
sesuai standar yang berlaku.
(3)Tanda
keselamatan dibubuhi pada peralatan listrik dan pemanfaat tenaga listrik yang
telah lulus uji keselamatan pada laboratorium yang berakreditasi.
(4) Tenaga
listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan manusia sehingga pembangunan
dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus dilakukan oleh tenaga teknik
yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
(5)Peraturan
sebagaimana dimaksud memuat substansi pokok mengenai ketentuan antara lain
pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, pengujian,
inspeksi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan cukup jelas.
b. Perda
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang
Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Pasal
13 huruf g dan h berbunyi:
f. Merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan
g. merupakan kawasan peruntukan pertambangan
sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal
60 huruf a dan e berbunyi:
Pemegang
IUP wajib: a. Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik
e. Mematuhi batas toleransi daya dukung
lingkungan
Pasal
73 ayat (1) berbunyi:
Penghentian
sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP
apabila terjadi:
a. Keadaan kahar
b. Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan
c. Apabila kondisi daya dukung lingkungan
wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber
daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya
No comments:
Post a Comment