Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia kembali berubah pada tahun 2010. Jika sebelumnya menggunakan Keppres 80 Tahun 2003, sekarang sudah ada regulasi baru yakni Perpres 54 Tahun 2010 yang mulai diberlakukan sejak ditandatangani tanggal 6 Agustus 2010. Dalam perpres yang pelaksanaannya masih dalam tahap peralihan tersebut, lelang menggunakan sistem elektronik kian dikuatkan. Alasannya untuk menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh rekanan, juga meminimalkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara pihak-pihak terkait dalam lelang.