WELCOME TO MY BLOG

Welcome to my blog

Selamat datang di blogku. Kalau Anda punya
saran terhadap blog ini, silakan berkomentar di https://ellen-def.blogspot.com/, terima kasih.

Tuesday, 14 July 2015

Circular Flow Model dan Balance Flow Model

TUGAS MATA KULIAH
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
(SEMESTER III ILMU EKONOMI, OKTOBER 2014)
Dosen: Dr. IRAWAN, M.Si

SOAL
1.  Jelaskan keterkaitan circular flow model dengan sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan!
2.  Jelaskan keterkaitan material balance model dengan sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan!

JAWAB
1.  Circular Flow Model (Model Aliran Sirkulasi/Melingkar) pada sektor listrik dan air bersih dalam konteks pembangunan adalah sebagai berikut:


 





















Dari model aliran tersebut, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.  Dalam pasar input, produsen memerlukan faktor produksi berupa sumberdaya alam (listrik dan air bersih) dan tenaga kerja untuk memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Dari penggunaan faktor produksi tersebut, produsen akan mengeluarkan biaya berupa sewa, uang pembelian bahan baku, upah, bunga, dan laba kepada konsumen selaku pemilik faktor produksi. Biaya yang dikeluarkan produsen menjadi pendapatan bagi konsumen.

Indikator Kemiskinan

TUGAS MATA KULIAH
EKONOMI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
(SEMESTER III ILMU EKONOMI, OKTOBERDESEMBER 2014)
Dosen: Dr. IRAWAN, M.Si



SOAL

Jelaskan kaitan otonomi daerah dengan kajian terhadap sistem ekonomi dan sosial pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan!



JAWAB

Permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian yang besar hampir di semua Negara sekitar tahun 1970-an setelah diadakannya konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup di Stockholm pada tanggal 05 Juni 1972 yang dikenal dengan Konferensi Stockholm. Dalam konferensi Stockholm telah disetujui banyak revolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut. Salah satu diantaranya adalah didirikannya bahan khusus dalam PBB yang bertugas mengurus permasalahan lingkungan, yaitu United Nations Envirommental Programme (UNEP) yang bermarkas di Nairobi, Kenya.

Sebelum diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang menjadi landasan pelaksanaan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang diamandemen dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah pusat yang berwenang secara mutlak mengelola sumberdaya alam se-Indonesia. Provinsi dan kabupaten/kota tak mempunyai wewenang yang jelas karena semuanya diatur oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat masih bersifat sektoral dan tidak holistik, terpecah-pecah, dan ego sektoral masing-masing sektor sangat tinggi.